Tragedi Kanjuruhan, Arema Hingga PSSI Digugat Perdata Rp62 Miliar
Sejumlah korban hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 21 Desember 2022, hari ini. Ada sebanyak delapan pihak yang digugat secara perdata dalam kasus ini.
Kedelapan subjek hukum tersebut yaitu Klub Arema FC, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, Operator PT. LIB, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami ajukan gugatan 1365 KUHPerdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu,” ujar Ketua Tatak, Imam Hidayat pada Rabu 21 Desember 2022.
Dalam gugatan perdata ini juga turut hadir aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Haris Azhar. Mantan Ketua KontraS tersebut mengatakan bahwa ada banyak pelanggaran secara perdata dilakukan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Misalnya pertanggungjawaban korporasinya. Lalu juga dari sisi keperdataan yang lainnya. Seperti dari sisi administrasi, lalu dari sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan,” katanya.
Haris mengatakan bahwa dalam gugatan ini mereka mewakili laporan dari tujuh korban dan keluarga korban yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun inmaterill atas Tragedi Kanjuruhan yang menelan sebanyak 135 korban jiwa.
“Total tuntutan ganti rugi jika kami jumlahkan yaitu mencapai Rp62 Miliar. Penyebutan angka di sini adalah untuk menuntut bentuk-bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Haris menambahkan bahwa dari tujuh korban dan keluarga korban tersebut jika dilihat dari sisi konsumen banyak dirugikan mulai dari statusnya sebagai entitas di dunia olahraga, menjadi korban kekerasan hingga hak sebagai warga masyarakat di Malang Raya.
Advertisement