Tradisi Ziarah Kubur Jelang Puasa, Makam di Jakarta Mulai Ramai
Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadan di Jakarta terlihat mulai ramai. Di makam keluarga, tempat pemakaman umum TMP serta Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Kalibata, sudah mulai dipenuhi peziarah.
Tradisi ziarah kubur ini selain bertujuan membacakan doa kepada keluarga yang sudah meninggal dunia. Aktivitas tersebut juga berguna untuk mengingatkan diri kepada kematian yang pasti akan datang.
Tradisi ziarah ini secara tidak langsung juga menggerakkan ekonomi rakyat dengan menjual bunga dan jasa membacakan doa. Bunga ziarah terdiri bunga mawar, kenanga, dan melati naik sampai dua kali lipat.
Satu kantong melati yang bisanya Rp20.000 di TMP Kalibata menjadi Rp50.000 harga tidak boleh kurang. "Membelikan bunga untuk keluarganya yang sudah meninggal dunia masa ditawar, lagian tidak setiap hari," ujar seorang pedagang bunga melati di depan TMP Kalibata.
Selain itu, penghasilan tukang parkir juga naik beberapa kali lipat. Tempat parkir yang dekat TMP biaya parkirnya lebih tinggi. Kalau cari yang lebih murah parkir di seberang TMP, yang jaraknya cukup jauh sekitar 300 sampai 500 meter.
"Iya menjelang bulan puasa Ramadan, banyak yang berziarah, lebih ramai dari biasanya," ujar Anggriani saat ditemui ngopibareng.id di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia berziarah ke makam ayahnya bersama suami dan anaknya. "Ayah saya meninggal tahun 2002 dengan pangkat terakhir Letkol," ujarnya.
Ziarah wajib yang ia lakukan pada hari kemerdekaan, hari pahlawan, menjelang puasa Ramadan dan lebaran.
Sejarah Ziarah Kubur
Menurut laman NU (Nahdlatul Ulama) Provinsi Jawa Barat, tradisi menyambut Ramadan (akhir bulan Syaban) yang umum dilaksanakan ialah ziarah kubur. Beberapa daerah memiliki istilah yang berbeda-beda, mulai dari nyekar (sekitar Jawa Tengah), arwahan, munggahan (tatar Sunda), hingga kosar (sekitar Jawa Timur).
Pada masa-masa awal syiar Islam, memang Nabi Muhammad SAW melarang ziarah kubur karena mempertimbangkan kondisi keimanan. Rasulullah melihat situasi pola pikir orang Arab saat itu yang masih didominasi kemusyrikan dan kepercayaan terhadap dewa atau sesembahan.
Rasulullah khawatir terjadi kesalahpahaman perilaku ketika berkunjung ke pemakaman. Namun kemudian diperbolehkan setelah beliau yakin dengan kadar keimanan para sahabatnya.
Hadits yang diriwayatkan Buraidah, Nabi Muhammad bersabda, “Saya pernah melarang ziarah kubur. Tapi sekarang saya memberi izin berziarah ke makam ibunya. Maka berziarahlah sekarang. Karena hal itu dapat mengingatkanmu kepada akhirat”.
Begitu pula dengan ziarah ke makam orang saleh dan para wali juga diperbolehkan. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haitami yang tertuang dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra. Hal tersebut menjadi dasar para ustadz dan jamaah berziarah ke kuburan para wali setelah penutupan tawaqufan majelis ta’lim. Seperti yang ditradisikan oleh warga muslim Jakarta dan sekitarnya.
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Dalil ziarah kubur sebelum puasa Ramadan dituliskan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, kerabat Wapres KH Ma'ruf Amin. “Disunnahkan berziarah kubur. Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, maka Allah SWT. mengampuni dosa-dosanya. Dan dia dicatat sebagai anak yang berbakti dan taat kepada orang tuanya”.
Dalam kitab lain, yakni Al-Maudhu’at berdasarkan hadits Ibnu Umar R.A. disebutkan bahwa yang artinya, “Rasulullah bersabda: Barang siapa berziarah ke kuburan bapak atau ibu, paman atau bibi, maupun makam salah satu keluarganya, maka pahalanya sebanyak haji mabrur. Dan barang siapa beristiqomah untuk berziarah kubur sampai ajal menjemput, maka para malaikat akan mengunjungi kuburannya”.
Sementara ziarah kubur menjelang Ramadan bagi wanita, hukumnya makruh. Alasannya, wanita yang berziarah dikhawatirkan timbul keresahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan. Seperti yang tertera pada kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi, “Dimakruhkan wanita berziarah kubur karena cenderung melemahkan hati dan jiwa”.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam, menegasakan bahwa ziarah kubur tidak dilarang, asalkan memenuhi syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Hal ini akan mengingatkan kehidupan setelah mati di akhirat dan menguatkan keimanan sebelum menjalankan ibadah puasa. "Yang tidak boleh berziarah minta keselamatan kepada makam atau orang yang sudah meninggal," pesan Arorun Niam Saleh.