Trading Pakai Uang Nasabah Rp 2 Miliar, Staf BRI Sidoarjo Masuk Bui
Seorang staf bank BRI Sidoarjo Kota harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Juanda Sidoarjo.
Perempuan berinisial DF terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah senilai Rp 2 miliar yang digunakan untuk trading dan keperluan pribadinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Bulan Januari 2022. Berawal saat terdakwa DF mendaftarkan pembukaan rekening nasabah berinisial FN, warga Surabaya di bank BRI Sidoarjo.
“Sejak awal memang tergambar adanya niat terdakwa bermaksud memiliki atau mengelola uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sehingga terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantri,” ujar John Franky kepada Ngopibareng.id melalui telepon, Minggu 20 Oktober 2024.
John Franky melanjutkan, terdakwa meminta nasabah tersebut meminjamkan KTP nya kepada terdakwa dengan alih-alih memberikan pelayanan membantu membuka rekening pribadi. “Namun kepercayaan itu disalahgunakan oleh terdakwa,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, terdakwa juga membuka Mobile Banking BRI tanpa sepengetahuan nasabah FN. Terdakwa menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar di M-banking BRI.
Setelah rekening FN aktif, terdakwa menawarkan agar FN menambah saldo di rekeningnya hingga berjumlah Rp 2 miliar, dengan modus berkesempatan mendapat hadiah undian semakin besar.
“Tawaran itu diterima oleh nasabah, kemudian mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar,” beber John Franky.
Masih dikatakan John Franky, terdakwa juga melakukan manipulasi dan memalsukan beberapa dokumen dan nominal saldo di buku tabungan FN. Hal itu terjadi saat nasabah FN ingin mengetahui jumlah tabungannya, namun FN tidak sempat berkunjung ke bank BRI Sidoarjo. Akhirnya, terdakwa membawa buku tabungan FN.
“Isi dari buku tabungan tersebut telah dimanipulasi agar tetap stabil senilai Rp. 2 miliar, padahal isi dari saldo rekening nasabah telah berkurang karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya.
Tindak Pidana Korupsi itu terungkap pada saat FN hendak memindahkan uang miliknya dari rekening BRI ke rekening BCA. Ternyata uang di rekening tersebut hanya tersisa senilai Rp. 376.942.
“Nasabah langsung mengajukan komplain kepada Kepala Bank BRI Sidoarjo Kota, dan ternyata diketahui perbuatan tersebut merupakan perbuatan terdakwa. Uang tersebut hilang karena digunakan untuk trading dan beberapa kepentingan pribadinya dan pihak Bank selanjutnya melakukan penggantian,” kata John Franky.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara atas terdakwa DF, menjatuhkan vonis bersalah dalam dakwaan subsider, mantan pegawai salah satu bank plat merah atau bank pemerintah di Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 3 UURI, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,618 miliar, dan subsider 2 tahun 6 bulan.
“Sidang hari Jumat, 18/10 kemarin, terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 tahun, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,618 milyar, dan subsider dua tahun. Semoga penegakan Hukum yang dilakukan bisa membawa efek Jera, selain memberikan keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” pungkasnya.