TPP ASN dan Honor GTT PTT Swasta Pemkot Mojokerto Molor Gara-gara Tiga OPD Teledor
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto molor selama dua bulan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Tunjangan bagi ASN dan GTT/PTT swasta awal tahun sampai Maret 2025 belum cair sama sekali. Padahal sharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya.
Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto mengatakan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya. Namun sayang, akibat keteledoran pihak internal pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.
"Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!," katanya, Senin 24 Maret 2025.
Ia memaparkan, ada dua produk hukum yang disodorkan kepada dirinya oleh OPD pengampu terkait tunjangan. Pertama, produk hukum soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi. Dan kedua, Perwali tentang honor GTT/PTT swasta oleh Diknas.
Tetapi, dua produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju ke depan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.
"Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas," terangnya.
Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto.
Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju ke depan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.
"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Februari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Februari," tukasnya.
Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," cetusnya.
Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.
"Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, " pungkasnya.
Advertisement