TPN Prabowo-Gibran Hormati Langkah Hukum Paslon 01 dan 03
Tim Pemengan Nasional ( TPN ) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Raka Bumingraka menghormati langkah hukum paslon 01 dan 03 yang akan membawa sengketa perselisihan hasil Pilpres ke MK.
Langkah ini dinilai elegan dan sesuai dengan UU Pemilu. Mengingat MK merupakan lembaga yang berkompeten untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Legslatif maupun Pemilu Presiden.
"Dalam pandangan saya lebih elegan diselesaikan di MK daripada di jalanan, hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan Kamis 21 Maret 2024,
Sidang Pleno KPU Rabu malam 20 Maret 2024 telah menetapkan Prabowo Subianto resmi menang Pilpres 2024 versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka mengantongi 96.214.691 suara. Pasangan calon nomor urut 2 ini unggul di 36 provinsi dari 38 provinsi.
Lalu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Mereka sanggup menang di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatra Barat.
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus puas dengan 27.040.878 suara sah. Paslon nomor urut 3 ini tak kuasa menang di satu provinsi pun.
Tidak puas dengan hasil Pilpres yang diputuskan KPU, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan gugatan 2024. Gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rencananya diajukan ke MK, hari ini, 21 Maret 2024.
Menurut Juru Bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumilena, pendaftaran gugatan dilakukan Kamis hari ini. “Benar tanpa menunggu lama,” ujarnya
Tim Hukum Nasional AMIN telah menyiapkan pelbagai berkas untuk penguat gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024.
Tim Hukum Nasional AMIN menyiapkan setidaknya total 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK. "Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan pada wartawan,
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berapan jumlah pengacara yang akan dikerahkan kubu AMIN, tidak ada artinya apa apa kalau tidak bisa membuktikan apa yang mereka gugat itu.
"Taruhannya AMIN bisa membuktikan apa tidak, mengingat begitu jauh jarak perolehan suara Prabowo Gibran dengan pasangan Anies - Muhaimin serta dengan pasangan Ganjar - Mahfud MD, keinginan penggugat untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, hanya sebuah angan angan atau mimpi," kata Yusril.
Waktu MK 14 Hari
Mahkamah Konstitusi MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan para capres-cawapres.
Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi".
Nantinya pihak KPU wajib menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU pilpres tersebut. MK juga diwajibkan menyampaikan putusannya ke lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
UU Pemilu juga mengatur kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pemilu 2024 ke MK.Ini tertuang dalam Pasal 475 Ayat (1).
Keberatan yang dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya KPU telah membentuk tim PHPU Pemilu 2024di MK. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tim itu terdiri dari internal di jajaran KPU dan eksternal.
"KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg. Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum," kata Afifuddin.