TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres ke MK
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.
Todung mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 20 Maret 2024.
Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.
Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata dia, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain. "Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ucap dia.
Todung tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB diikuti dengan empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU. Pemeriksaan dokumen tersebut berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.
Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.