TPF Desak Propam Periksa Anggota Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Tim Pencari Fakta (TPF) Gabungan Aremania mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah personel kepolisian yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui siapa aktor intelektual yang telah menyebabkan ratusan nyawa meninggal dunia.
“Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggungjawab,” ujar Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan pada Minggu 16 Oktober 2022.
Andy mengatakan bahwa sejumlah Aremania ingin agar proses penegakan hukum terkait tragedi Kanjuruhan ini bisa dilakukan secara tuntas. Sehingga tidak ada lagi beban psikologis yang ditanggung oleh korban.
“Teman-teman Aremania itu, keluarga korban merasa gelisah apabila yang dihukum hanya pelaku lapangan terus penanggungjawabnya siapa. Saya kira itu adalah pikiran yang wajar bagi psikologi mereka,” katanya.
Sebab menurut analisa TPF Aremania peristiwa pada 1 Oktober 2022, lalu telah memenuhi unsur pidana penyiksaan dan pembunuhan pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. Serta tindak pidana Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
“Ini perlu dilakukan untuk mencari aktor intelektual yang sangat tega membunuh ratusan saudara-saudara kita," ujarnya.