Total 418 Kasus Omicron, WNA 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia
Kasus Omicron di Indonesia kembali bertambah per Rabu, 5 Januari 2021. Masyarakat dan pemerintah diminta terus mewaspadai penularan varian anyar tersebut.
"Data Covid-19 per 5 Januari 2022 mencatat 164 kasus Omicron di Indonesia," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Jika ditambah kasus Omicron pada 4 Desember 2022, total ada 418 kasus di Tanah Air. Pemerintah meningkatkan upaya screening di pintu masuk Indonesia. Kemudian, menegakkan kewajiban karantina tanpa pandang bulu.
Selain itu, pemerintah daerah dan satgas covid-19 daerah diminta menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Strategi itu guna menekan penularan Omicron di tingkat komunitas.
"Omicron menyebabkan infeksi yang tidak parah namun mohon tidak lengah serta waspada dan terapkan protokol kesehatan,” kata Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, pemerintah juga menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) asal negara-negara yang teridentifikasi terinfeksi Covid-19 varian Omicron (B. 1.1.529).
Ketetapan anyar ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada SE tersebut terdapat 14 Negara yang sementara dilarang untuk mengunjungi Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Meski demikian, dalam SE tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.