Tora Sudiro Ditahan
Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor Tora Sudiro (TS) terkait kepemilikan pil Dumolid yang tergolong obat keras dan tes urine menunjukkan mengandung zat Benzo.
"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta hari Jumat (4/8) siang.
Lantaran dilakukan proses hukum Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Tora Sudiro.
Vivick mengatakan penyidik kepolisian menjerat Tora dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara istrinya Tora, Mieke Amalia dipulangkan dan disarankan untuk menjalani pengobatan dari ketergantungan obat Dumolid.
Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.
Kepada polisi, TS mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu yang disebabkan kesulitan tidur dan aktivitas yang tinggi.
Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras dan tidak dilengkapi resep dokter.
Diungkapkan Vivick, pengungkapkan kasus Tora dari pengembangan petugas yang menangkap seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya Jalan Denpasar Ciputat Timur Tangerang Selatan pada Kamis (3/8).
Petugas menemukan tiga strip atau 30 tablet Dumolid di rumahnya selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif. (ant)