Tonjok Duluan, Minta Maaf Belakangan
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, akhirnya melontarkan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan petugas KPK.
Dosinaen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan itu, yang dia akui karena emosi sesaat.
"Kami tadi di-BAP tentang status saya sebagai tersangka. Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf pada pimpinan KPK dan segenap jajarannya," ujar dia, usai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB.
Lebih lanjut, dia mengatakan, mereka akan terus bekerjasama dengan KPK terkait pencegahan korupsi di sana sejak 2016, dan dia harapkan kerjasama tersebut tetap terjalin.
"Kami selama ini kerjasama didampingi KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," ucap diai.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Dosinaen dari saksi sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari.
Aksi penganiayaan itu terjadi saat dia dan penyelidik lain KPK, Indra mengintai Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sedang rapat bersama ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam (2/2). Kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Buntut dari pelaporan itu, pemerintah Provinsi Papua lalu melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. (ant)
Advertisement