Tommy Soeharto Gugat Situs BaBe Rp 100 Miliar
Dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan berita hoax, situs agregator berita BaBe (Baca Berita) digugat oleh putra Presiden ke-2 RI, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Gugatan secara perdata itu diajukan Tommy pada PT MP Games (Mainspring Technology) selaku pemilik aplikasi BaBe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 8 Februari 2018.
"Pemberitaannya sangat mengganggu dan merugikan klien kami. Materilnya (perdatanya) Rp 100 miliar, supaya ada efek jeranya," ujar Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurut Erwin, kliennya keberatan saat BaBe pada bulan Agustus 2017 menerbitkan pemberitaan dengan judul 'Gemetaran Tommy Soeharto Terbukti Aktor Saracennews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya'.
Menurut Erwin, dalam proses pemuatan pemberitaan itu, BaBe tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Tommy Soeharto mengenai kebenaran tudingan itu. Pemberitaan itupun dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Adanya pemberitaan tersebut sangat mengganggu ketenangan klien kami dengan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami, dimana jika dilihat dari segi judul dan pemberitaan tersebut, tidak ada relevansinya dan tidak jelas apa maksud dan tujuannya," katanya.
Pihaknya menilai informasi itu cenderung provokatif dan menghasut masyarakat luas sehingga hal itu merupakan fakta yang sudah dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Terlebih, kata dia, penyebaran hoax melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Langkah klien kami ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas hoax. Kami ingin membuktikan hoax itu harus dilawan, tidak hanya mengutuk, saja tapi harus membuktikan. Klien kami melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat berita hoax," katanya.
Erwin menyebutkan, sebulan setelah pemberitaan itu muncul, pihaknya sebenarnya telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada pihak BaBe.
"Sudah somasi September dan Oktober, BaBe membalas, tetapi tidak sesuai keinginan kami. Dia minta maaf, ada suratnya minta maaf, itu (berita) salah, sudah diturunkan. Tapi diangggapnya (kalau) sudah diturunkan, (permasalahan) sudah selesai," ujarnya.
Dia menilai BaBe tidak bersikap kooperatif, sebab hanya menghapus berita tersebut dan enggan menuliskan berita klarifikasinya.
Karenanya, untuk menjaga nama baik kliennya yang sudah tercemar, pihaknya memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan.
Pihaknya tidak melaporkan kasus ini ke Dewan Pers karena menganggap berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak masuk ranah Dewan Pers.
"Kalau Dewan Pers itu kan pelanggaran kode etik, ini kan pelanggaran hukum. Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita hoax, sudah masuk semua kan. Justru ini kami ke perdata dulu," pungkas Erwin. (frd)
Advertisement