Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia memasuki tahap kedua. Pemerintah memastikan warga yang masuk daftar penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti program vaksinasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi. Warga yang menolak vaksinasi terancam dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.
Kewajiban itu dikecualikan bagi warga yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19. Pemerintah membidik sebanyak 181.554.465 warga Indonesia untuk divaksin.
Vaksinasi 60-70 persen penduduk Indonesia itu diharapkan dapat memenuhi target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. Nantinya setiap warga membutuhkan dua dosis vaksin sehingga perkiraan persediaan vaksin yang dibutuhkan Indonesia adalah 426 juta dosis.
Penerima vaksin Covid-19 terbagi dalam dua gelombang dan empat tahap. Tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum. Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.
Berikut ini infografis tolak vaksinasi Covid-19 terancam denda hingga sanksi pidana: