Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Buruh Curhat ke Bupati Pasuruan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pasuruan menolak keras Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang.
Penolakan tersebut disampaikan oleh puluhan anggota perwakilan KSPI Kabupaten Pasuruan saat audiensi bersama Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa, 6 Oktober 2020.
Jazuli, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal) Indonesia Kabupaten Pasuruan mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja tak bermoral dan tak berpihak pada nasib para buruh.
Menurutnya, beberapa poin penting yang menjadikan buruh sebagai pihak yang sangat dirugikan. Yakni penghapusan UMK dan UMSK, pengurangan pesangon, hingga kontrak kerja seumur hidup.
"Secara tegas kami para buruh menolak sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut. Terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," katanya.
Dengan disahkannya UU tersebut, para buruh sangat kecewa dengan DPR RI yang telah menetapkan regulasi yang tak memperhatikan aspirasi masyarakat.
Terlebih saat ditanya tentang pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, Jazuli menegaskan bahwa nilai pesangon yang berkurang, walaupun dengan skema baru yaitu 23 bulan upah dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal.
"Kalau tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan. Sekarang saya nanya, dari mana BPJS mendapat sumber dananya?" katanya.
Selain pesangon, buruh juga menolak PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) seumur hidup.
"Kami menolak kebijakan outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan," kata Jazuli.
Dengan penolakan ini, para buruh akan mengancam mogok kerja secara missal sampai DPR RI atau pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berperikemanusiaan pada buruh.
"Hari ini sudah ada beberapa perusahaan yang karyawannya melakukan mogok kerja. Kami berkeyakinan sebagian besar rakyat karena belum bisa membaca. Kalau tahu dan bisa memahaminya, pasti akan melawan. Hari ini di PT ATI sudah mulai melakukan penolakan, kita tunggu saja kabar terbarunya," kata Jazuli.
Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf mengaku akan meneruskan aspirasi para buruh yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat.
Sedangkan perihal langkah selanjutnya, Pemkab Pasuruan tidak memiliki kewenangan apapun untuk menolak UU ataupun kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden maupun DPR RI.
"Karena Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah pusat juga yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Saya tidak punya kewenangan untuk menolaknya. Tapi kalau pun ada dari masyarakat, ya akan saya teruskan ke pusat," katanya
Bupati Irsyad meminta para buruh di Kabupaten Pasuruan agar tidak melakukan hal-hal ekstrim yang bisa berdampak pada kericuhan di daerah maupun pusat.
"Saya minta dengan hati yang sejuk dan pikiran yang jernih. Karena yang paling penting adalah bagaimana bisa mewujudkan kondusivitas di wilayah masing-masing," kata Irsyad.