Tolak Uang Damai Rp300 Juta, Dugaan Kiai Cabul di Jember Lanjut
Beredar sebuah rekaman yang menyebut ada uang damai dalam kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djaliel 2. Dalam rekaman berdurasi 3 menit 1 detik itu, pria yang diduga pendukung terlapor ada upaya dari pihak terlapor untuk berdamai.
Ajakan damai tersebut disertai dengan uang Rp300 juta yang akan diberikan kepada pelapor. Dengan syarat pelapor mencabut surat laporannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Unit PPA Polres Jember.
Pria yang diduga keluarga pelapor dalam rekaman tersebut menyampaikan, pihaknya tidak meragukan finansial yang dimiliki oleh terlapor. Berbeda dengan kondisi keluarga pelapor yang hanya memiliki semangat, kebenaran, dan dukungan dari warga lainnya.
“Di sana itu memang kalau soal finansial tidak usah diragukan. Tapi kalau keluarga saya, keluarga sini khususnya hanya berdasarkan kebenaran, semangat, dan dukungan dari saudara-saudara sekalian,” kata pria dalam rekaman yang diterima Ngopibareng.id.
Lebih lanjut pria itu mengatakan beberapa waktu lalu, pihak keluarga terlapor menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk perdamaian. Pria itu menegaskan tawaran tersebut ada bukti berupa rekaman.
Bahkan dari pihak terlapor sempat menawarkan trasfer Rp200 juta hari itu juga. Dengan uang itu, pihak terlapor meminta agar pelapor mencabut laporannya.
Awalnya, pendukung pelapor tidak percaya ajakan damai menggunakan uang Rp300 juta. Pendukung pelapor menilai hal tersebut sekadar upaya mengelabui kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Namun ternyata, pihak keluarga terlapor kembali menghubungi keluarga pelapor. Kali ini mereka memohon sampai menangis kepada keluarga pelapor.
Tak sekadar memohon melalui telepon, pria dalam rekaman itu menyebut pihak keluarga terlapor mendatangi rumah pelapor di Pondok Pesantren Al-Djaliel 1. Bahkan mereka mengatakan akan berada di rumah pelapor sampai mendapatkan persetujuan damai dari keluarga pelapor.
Atas tawaran tersebut, pihak pelapor berkonsultasi ke Polres Jember. Polisi menyarankan agar Tawaran tersebut ditolak. Sehingga keluarga pelapor dengan tegas menolak tawaran damai itu dan memastikan proses hukum terhadap terlapor terus dilanjutkan.
“Pendapat dari pihak Polres, kalau bisa itu (tawaran damai) ditolak. Proses hukum terus berjalan. Kita minta dukungan dari teman-teman,” tambah pria itu disambut dengan persetujuan orang-orang yang hadir.
Tak hanya menolak tawaran itu, para pendukung pelapor juga berencana melakukan aksi unjuk rasa ke Pondok Pesantren Syariah Al-Djaliel 2. Dari pihak kepolisian juga menyatakan siap mengamankan aksi unjuk rasa dari pendukung pelapor.
“Keinginan kita untuk menutup pondok, disarankan kita melakukan aksinya di depan. Akan dikawal dari Polres dan dua polsek, Polsek Ajung dan Polsek Jenggawah,” lanjut pria itu.
Rencana aksi unjuk rasa tersebut disambut gembira oleh warga lainnya. Terdengar suara tepuk tangan dan sorak gembira. Namun, pria dalam rekaman itu meminta para pendukung pelapor bersabar menunggu waktu yang tepat.
Uang Damai Rp300 juta Dibantah
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terlapor Muhammad Fahim Mawardi, Andi C Putra membantah ada upaya mengajak damai dengan menjanjikan uang sebesar Rp 300 juta. Sejauh ini, pihaknya tidak pernah mengutus siapa pun untuk membicarakan ajakan damai dengan pelapor.
“Tidak ada. Kita tidak pernah bertemu ataupun mengutus orang datang ke sana untuk berdamai. Kita juga membantah soal adanya intimidasi dari terlapor kepada pelapor. Tidak logis lah, masa kita mengintimidasi lalu dituduh mengajak damai,” kata Andi.
Andi menegaskan, sejauh ini terlapor hanya berkonsultasi kepada tim hukumnya dalam menyikapi laporan dugaan pencabulan yang sedang ditangani PPA Polres Jember. Selain itu juga tidak pernah ada tim lain selain tim kuasa hukum yang turut ikut mencampuri persoalan hukum yang dijalani terlapor.
“Biasanya kan ada saat kita bertemu klien. Klien punya tim yang melakukan gerakan sendiri. Kalau sama Ustaz Fahim tidak ada tim lain selain kita kuasa hukumnya,” pungkas Andi.
Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama delapan jam di Polres Jember. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.30 WIB, pada Kamis, 12 Januari 2023 itu.
Dalam pemeriksaan perdana itu, penyidik mengajukan 41 pertanyaan kepada terlapor. Beberapa pertanyaan penyidik berkaitan dengan identitas terlapor dan pondok pesantren terlapor. Ada beberapa pertanyaan yang mulai masuk ke materi perkara.
Muhammad Fahim Mawardi melalui kuasa hukumnya mengatakan bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik. Bahkan, proses pemeriksaan perdana itu dinilai sesuai dengan harapan tim kuasa hukum terlapor.
Advertisement