Tolak Tuntutan 10 Bulan Rehab, Pledoi Jefri Nichol Ditolak
Aktor Jefri Nichol dituntut 10 bulan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jawa Barat. Hukuman itu oleh jaksa akan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani Jefri Nichol selama sidang.
Karena keberatan dengan tuntutan tersebut, Jefri Nichol mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2019.
Isi pledoinya, aktor kelahiran 15 Januari 1999 itu meminta untuk rehabilitasi rawat jalan.
Jefri Nichol membacakan sendiri pledoinya. Ia butuh waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaannya dibantu oleh pengacara yang mengetikkan dan direvisi.
Alasan aktor 20 tahun itu membacakan sendiri peldoinya sebagai bentuk permohonan maaf sekaligus tanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Karena aku yang melakukan, harus aku sendiri membacakan. Masa aku yang melakukan, pengacaraku yang meminta maaf," ungkap Jefri Nichol.
Dia sengaja mengajukan rehabilitasi rawat jalan agar bisa kembali bekerja. Dirinya sudah rindu untuk berakting kembali.
"Jefri Nichol masih dalam tahap coba-coba. Dia juga ingin berkarya lagi. Apalagi dia merupakan tulang punggung keluarga," bela Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol.
Namun begitu, jaksa menolak pledoi yang diajukan oleh Jefri Nichol. Jaksa tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 22 Juli lalu sekitar pukul 23.30 WIB, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri Nichol, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di RSKO.
Advertisement