Tolak Tawaran Ojek, Turis Kanada Dianiaya
Ulah oknum tukang ojek di kawasan Gunung Bromo ini justru mencoreng dunia pariwisata di Indonesia. Bayangkan, tukang ojek bernama Candra Edy Prasetyo (36), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ini disangka menganiaya Maria Teresa Cua (31), wisatawan mancanegara asal Kanada hingga babak belur.
“Tersangka akhirnya kami tangkap di rumahnya, Minggu, 30 September 2018 lalu,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat merilis kasus ini di hadapan awak media, Rabu, 3 Oktober 2018. Dikatakan, tukang ojek tersebut dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres menceritakan, penganiayaan itu terjadi pada suatu sore , akhir Juli 2018 silam. Saat itu Maria baru keluar dari sebuah homestay di kawasan yang berdekatan dengan bibir laut pasir Bromo untuk berjalan-jalan.
Candra dengan ojek motornya kemudian mendekati Maria untuk menawarkan jasanya. Ia bermaksud menawari wisman perempuan itu dengan tujuan Seruni Point (Pananjakan II) di Desa Ngadisari. Tetapi Maria menolak ditawari naik ojek motor.
“Turis itu saya tawari ojek malah marah-marah sambil menunjuk-nunjuk jarinya ke arah muka saya. Saya pun spontan ikut marah,” ujar Candra saat ditanya Kapolres.
Tidak sebatas “perang mulut”, Candra kemudian melayangkan pukulan ke arah tubuh Maria. Turis Kanada itu tinggal diam, ia kemudian menggigit jari tangan Candra.
Candra mengaku, semakin naik pitam. Ia kemudian mengambil batu untuk kemudian dilayangkan bertubi-tubi ke muka turis itu. Penganiayaan itu baru terhenti ketika serombongan wisman lain mendekati lokasi “gegeran”. “Tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Fadly.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku, sudah menolak tawaran tukang ojek tetapi terus dipaksa. “Korban pun marah-marah karena terus dipaksa, hingga berujung penganiayaan,” ujar Kapolres.
Tersangka pun akhirnya ditangkap di rumahnya, Minggu, 30 September lalu. Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.
Residivis Curanmor
Yang mengejutkan, dalam penyidikan kasus penganiayaan itu, polisi menemukan kasus lain yang membelit Candra Edy Prasetyo. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya sudah lima kali ia mencuri motor.
Terakhir, ia disangka mencuri motor dinas milik Polsek Sukapura. Saat itu tersangka diminta bantuan bersih-bersih di Mapolsek Sukapura. Saksi mata mengetahui, motor itu amblas digondol Candra.
“Tetapi tersangka justru menjual motor dinas itu seharga Rp 4 juta,” ujar Kapolres.
Polisi pun mencatat, selama kurun waktu 20165-2017, Candra disangka telah mencuri motor sedikitnya di lima lokasi yakni, empat kali di desanya sendiri, Ngadisari dan sekali di Pasuruan.
Kini, polisi memisah (split) dua kasus yang melibatkan Candra. “Residivis curanmor itu dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, juga pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar mantan Kapolres Tuban itu. (isa)