Tolak Tambang Emas, Rakyat Trenggalek Geruduk 3 Kementerian
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek geruduk tiga Kantor Kementerian di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022. Mereka menolak tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek Muhammad Izuddin Zaki mengungkapkan, persoalan tambang emas PT SMN benar-benar membuat warga resah. Warga Trenggalek tak ingin alamnya yang lestari dirusak oleh eksploitasi tambang emas.
Selama dua pekan terakhir (sejak 9 Oktober 2022), wilayah yang dijadikan tapak tambang emas oleh PT SMN, mengalami bencana banjir, tanah gerak dan tanah longsor skala besar. Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, banyak warga yang menjadi korban.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, mencatat per 18 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Kemudian ada tanah longsor di 52 lokasi dari 8 kecamatan di Trenggalek.
"Berbagai peristiwa banjir, tanah gerak, dan tanah longsor, ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Trenggalek adalah kawasan rawan bencana. Masalahnya, konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan rawan bencana, area perkebunan rakyat, hutan lindung, serta kawasan karst," jelasnya melalui Instagram @rakyattrenggalek.
"Belum ditambang saja, sudah bencana besar di seluruh Kabupaten Trenggalek, mau jadi apa kalau tambang emas PT SMN beroperasi nanti?" katanya.
Padahal, Bupati Trenggalek beberapa kali telah mengirimkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT SMN ke Kementerian ESDM. Sebagai dukungan ke Bupati Trenggalek, Wakil Gubernur Jawa Timur (melalui Dinas ESDM Jawa Timur) juga mengirimkan surat permohonan pencabutan IUP OP PT SMN ke Kementerian ESDM.
Tapi, Kementerian ESDM tidak merespons surat Bupati Trenggalek dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Kementerian ESDM mengabaikan kekhawatiran masyarakat Trenggalek terhadap kerusakan alam yang lebih besar, akibat izin tambang emas yang mereka berikan kepada PT SMN.
Oleh karena itu, kami Aliansi Rakyat Trenggalek, akan geruduk Jakarta, untuk menyuarakan secara langsung penolakan tambang emas PT SMN, yang bakal merampas serta merusak alam Trenggalek.
"Kami juga akan menuntut Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian LHK, untuk mencabut izin tambang emas PT SMN di Trenggalek," katanya.
Tuntutan yang sampaikan ke 3 kementerian itu adalah menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
Kedua, menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
Ketiga, menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
Lalu, mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.
Advertisement