Tolak Tambang Emas, Gowes dari Banyuwangi Temui Gubernur
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Rakyat Banyuwangi menyuarakan aksinya menolak tambang emas di Gunung Tumpangpitu. Mereka dalam melakukan aksinya, sengaja gowes sepeda onthel dari Banyuwangi menuju Surabaya.
Start aksi gowes ini dimulai dari Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Rute yang dilalui Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Surabaya.
Mereka mengaku nekat gowes sejauh sekitar 300 kilometer demi menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan menyampaikan aspirasinya.
Para aktivis mendesak agar gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka dalam melakukan aksi gowes ini sempat singgah di Museum Probolinggo, Senin 17 Februari 2020 siang.
“Kami menolak keberadaan tambang emas PT Bumi Suryasindo (BSI) maupun PT Damai Suryasindo (DSI),” kata Koordinator aksi dari Forum Rakyat Banyuwangi, Usman, 25 tahun ditemui di halaman Museum Probolinggo.
Saat singgah di Museum Probolinggo, para aktivis ini disambut sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.
Forum Rakyat Banyuwangi, kata Usman, mendesak Khofifah agar mencabut IUP kedua perusahaan pertambangan PT BSI dan PT DSI. Apalagi, kedua perusahaan itu akan memperluas area pertambangan di Gunung Salakan.
Usman mengatakan, kedua tambang emas di Banyuwangi itu berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitarnya.
“Selain merusak flora dan fauna, juga terjadinya blasting atau peledakan, yang seringkali mengagetkan warga,” tegasnya.
Dampak lain, lanjut Usman, penambangan memicu banjir yang menyebabkan tertutupnya karang. “Juga berdampak sosial seperti terjadinya perselisihan antara keluarga dan tetangga, terkait pro-kontra penambangan,” tambah dia.
Solusinya, Usman bersama Forum Rakyat Banyuwangi meminta Gubernur Jawa Timur mencabut IUP yang dikantongi perusahaan tambang emas tersebut.
“Kami mendapat dukungan Komnas HAM agar IUP kedua perusahaan tersebut dicabut,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan dua tambang itu diduga mendapat dukungan dari Pemkab Banyuwangi. "Indikasinya jelas, pada 2011-2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memuluskan IUP dan mengubah status hutan lindung menjadi hutan produksi," beber Usman.
Seperti diketahui, tambah emas Tumpangpitu dikelola PT BSI atas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. PT BSI berhak melakukan usaha pertambangan di lahan seluas 4.998,45 hektare yang berlaku hingga 25 Januari 2030.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor: P2T/83/ 15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 untuk ijin eksplorasi ke PT DSI.