Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Bondowoso Demo di Monumen Gerbong Maut
Puluhan wartawan tergabung Forum Jurnalis Bondowoso melakukan aksi demo di Monumen Gerbong Maut kawasan Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Jumat 17 Mei 2024 malam. Aksi demo ini sebagai bentuk penolakan wartawan di Bondowoso terhadap pengesahan RUU Penyiaran pengganti UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh DPR RI.
Dalam orasinya, para wartawan di Bondowoso menyebut RUU Penyiaran yang kini berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai memiliki sejumlah pasal bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seperti pasal penyelesian sengketa pers, memberikan kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers.
Begitu juga ada pasal dalam RUU Penyiaran melarang penayangan hasil investigasi di media. Pasal ini dinilai mengancam dan mengebiri kebebasan pers serta merugikan kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan informasi faktual, aktual, dan berkualitas.
"Karena itu, kami wartawan tergabung Forum Jurnalis Bondowoso dengan tegas menolak pengesahan RUU Penyiaran itu. Dan, penolakan kami lakukan dngan aksi demo di Monumen Gerbong Maut sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penguasa memberangus kebebasan pers," tegas Rizki Amrulah, anggota IJTI Tapal Kuda di Bondowoso, Jumat 17 Mei 2024 malam.
Sementara anggota JMSI, Moh Bahrulah menyatakan, wartawan tergabung Forum Jurnalis Bondowoso akan tetap mempertahankan kebebasan pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena, kebebasan pers bagi wartawan dalam menjalan tugas jurnalistik merupakan salah satu pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia.
"Jadi, kami dengan tegas menolak pengesahan RUU Penyiaran, karena jelas-jelas memberangus kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Wartawan di Bondowoso meminta DPR RI tidak mengesahkan RUU Penyiaran ini. Jika disahkan, maka tidak ada kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,' jelas Bahrulah.