Tolak Rumah Dieksekusi PN Banyuwangi, Termohon Minta Penundaan
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan eksekusi tanah dan bangunan rumah di Jalan Tunggul Ametung, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, Senin, 31 Oktober 2022. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa termohon eksekusi dengan Panitera PN Banyuwangi. Kuasa hukum termohon meminta eksekusi ditunda. Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan pihak PN Banyuwangi.
Eksekusi ini dimohonkan Bibin Hendra Mustofa,warga Jalan M Sroedji, Patrang, Jember, dengan termohon eksekusi Umi Alfiati. Petugas dari PN Banyuwangi datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Proses eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI.
“Pada hari ini kita melakukan eksekusi perkara nomor 13 antara penggugat Bibin Hendra dan Umi,” jelas Panitera PN Banyuwangi, M. Chairul Fathah di sela pelaksanaan eksekusi.
Sebelum melakukan eksekusi, Juru Sita PN Banyuwangi lebih dulu membacakan amar putusan di hadapan termohon eksekusi dan kuasa hukumnya. Setelah pembacaan amar putusan, Panitera PN Banyuwangi menawarkan untuk membantu mengeluarkan barang dengan tenaga angkut yang sudah disiapkan.
“Kalau menunggu Anda keluarkan sendiri bisa makan berhari-hari lagi,” tegasnya.
Namun termohon eksekusi Umi Alfiati dan kuasa hukumnya meminta diizinkan untuk mengeluarkan barang-barangnya sendiri. Permintaan tersebut ditolak pihak PN Banyuwangi. Sebab eksekusi harus selesai di hari yang sama. Akhirnya eksekusi dilakukan. Barang-barang dikeluarkan dipindah ke rumah keluarga termohon yang lokasinya bersebelahan.
Chairul Fathah menambahkan, awalnya rumah tersebut menjadi jaminan utang piutang di salah satu BPR di Banyuwangi pada tahun 2016 lalu. Karena kreditnya macet akhirnya jaminan tersebut dilelang senilai Rp350 juta.
“Jadi itu sudah mengajukan permohonan eksekusi tahun 2019,” jelasnya.
Sejak 2019, lanjutnya, PN Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan antara pemohon dan termohon eksekusi bisa diselesaikan secara baik. Upaya yang dilakukan di antaranya mediasi. Namun proses itu tetap mentok.
“Sehingga pada hari ini kita laksanakan eksekusi,” tegasnya.
Pengacara Termohon eksekusi, Oesnawi menyatakan, pemohon eksekusi ini adalah pembeli jadi bukan pemenang lelang. Seharusnya, kata Dia, pemohon harus melakukan gugatan dulu di Pengadilan. Dia menambahkan, saat ini, pihaknya juga masih mengajukan PK. Dia sudah meminta eksekusi ditunda sembari menunggu putusan PK.
“Makanya kami mengajukan penundaan dulu menunggu PK-nya dulu. PK sudah berjalan, sudah dikirim. Tapi kita menghormati apa yang diputuskan Pengadilan,” katanya.
Dia bersama kliennya akhirnya menyetujui proses eksekusi. Namu dirinya meminta dalam berita acara eksekusi hari ini ada catatan.
“Catatannya, Pemohon eksekusi tidak bisa memindahtangankan obyek eksekusi dalam arti jual beli. Kalau sewa menyewa tak masalah,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, EkoSutrisno menegaskan, kliennya melakukan pembelian melalui pemenang lelang. Selanjutnya sudah terjadi perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Perlawanan ini sudah ada keputusan dari MA dan dimenangkan kliennya.
“Karena perlawanan itu sudah sampai ke MA dan sudah punya kekuatan hukum tetap maka hari ini kita laksanakan eksekusinya,” tegasnya.
Eko menegaskan, meskipun saat ini kuasa hukum termohon masih melakukan PK, menurut hukum peninjauan kembali tidak menghalangi proses eksekusi. Menurutnya, sebelum eksekusi juga sudah dilakukan upaya negosiasi untuk diselesaikan secara damai.
“Tapi dari pihak termohon eksekusi tidak pernah menanggapi tawaran kami,” ujarnya.
Advertisement