Tolak Reklamasi PSN SWL, DPRD Surabaya Surati DPRD Jawa Timur dan DPR RI
DPRD Kota Surabaya telah menempuh jalur politik dalam upaya menyampaikan aspirasi nelayan dan masyarakat pesisir timur Surabaya yang menolak keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat Surabaya telah berkirim surat kepada DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI yang berkedudukan di Senayan, Jakarta.
"Kita sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan juga di DPR RI karena jalur kita ke sana dan berita-berita dari teman-teman yang ada di Kota Surabaya juga kita sampaikan semua ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur agar menjadi kajian mereka," paparnya, Sabtu 3 Agustus 2024.
Baktiono juga menerangkan, proyek yang akan mereklamasi dan akan membangun pulau buatan seluas total 1.084 hektar tersebut juga tidak masuk dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya untuk tahun 2024-2044.
"RTRW dalam pansus yang dibahas oleh Komisi C tidak pernah ada (PSN SWL), pun di RTRW pemerintah provinsi yang sudah jadi tidak ada tercantum namanya proyek strategis nasional, tidak ada namanya reklamasi pulau buatan," tegasnya.
Politikus kawakan PDI Perjuangan tersebut juga menyebut, proyek yang digadang-gadang akan merogoh kocek sebesar Rp72 triliun tersebut pun cacat secara kajian akademik.
Bahkan, Baktiono juga menyebut pemerintah pusat tidak melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam upaya untuk mengkaji penunjukan pesisir timur Surabaya sebagai objek Proyek Strategis Nasional.
"Sampai saat ini Komisi C DPRD kota Surabaya maupun warga belum pernah tahu hasil kajian dari badan riset dan inovasi nasional, seharusnya yang mengeluarkan kajian mereka dahulu, dan PSN itu ada beberapa tahapan karena badan riset inovasi nasional ini juga bentukan presiden," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat menjelaskan, PSN akan berada di zona 4 yang memang tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya.
Menurutnya jika sesuai dengan RPJMD Kota Surabaya, pengembangan wilayah Surabaya water front city seharusnya berada di wilayah zona 3.
“Jika mengacu kepada informasi melalui rapat secara daring, PSN yang diajukan ada di kawasan zona 4 wilayah Utara atau timur wilayah Mangrove yang merupakan RTH, sehingga ini masih perlu dikaji secara mendalam," katanya.
Meski begitu, Irvan menerangkan pemerintah kota tetap mendukung dalam konteks pengembangan wilayah tetapi pihaknya menekankan jika PSN tersebut didukung apabila terdapat kajian yang mendalam.
"Itu perlu kajian yang mendalam. Pada intinya kami mendukung PSN, karena untuk pengembangan kawasan," pungkasnya.
Advertisement