Ribuan Driver Angkutan Online Gelar Aksi di Surabaya Besok
Surabaya: Penolakan rancangan peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur operasional transportasi online di Surabaya makin santer terdengar.
Dari kabar yang beredar di whatsapp, ribuan driver online dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Malang akan melakukan aksi damai dengan menutup jalan menggunakan ratusan mobil dan ribuan sepeda motor. Aksi damai akan di pusatkan di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, pada Kamis (6/4) esok.
Mengkonfismasi hal itu Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar mengatakan pihaknya sudah mendengar perihal unjuk rasa itu. "Kalau informasi saya sudah dengar tapi dilaksanakannya kapan dan lokasinya dimana masih belum tahu," katanya pada Rabu (5/4).
Meskipun begitu, Adewira mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat tembusan pemberitahuan aksi driver taksi online yang menolak Pergub angkutan sewa khusus. "Sampai saat ini belum ada surat tembusan atau pengajuan izin aksi demo driver taksi online untuk besok," ujarnya.
Namun pihaknya akan tetap menyiagakan anggotanya untuk melakukan rekayasa dan pengaturan lalu lintas. "Kita tetap siapkan rekayasa dan pengaturan lalu lintas serta berupaya agar tidak ada penutupan jalan oleh peserta aksi," imbuh Adewira.
Sementara itu, pihak driver online merasa keberatan tentang beberapa poin dalam Pergub yang dianggap memberatkan, diantaranya; diharuskannya mobil mengikuti uji kir. "Mobil angkutan online ini rata-rata cicilan, dan sudah punya asuransi. Nah, mobil cicilan ini tidak bisa ikut uji Kir, karena sudah memiliki uji Kir asuransi," kata salah satu pengemudi Grab Car, Alif Habibie.
Kemudian poin kedua tentang tarif bawah sebesar Rp3.450 per kilometer. Menurut Habibie, para driver akan dirugikan jika tarif bawah diberlakukan. Sebab, kata dia, tarif bawah itu tidak akan mampu membayar tagihan cicilan mobil angkutan online.
"Tarif bawah ini memang tidak akan mempengaruhi konsumen, tapi yang rugi adalah sopir karena terlalu kecil dibanding tarif angkutan online pada umumnya sebesar Rp5.000 per km. Makanya kami tidak setuju," ujarnya.
Poin yang melemahkan selanjutnya, angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di tempat-tempat publik. (frd)
Advertisement