Tolak Perda Miras, Dewan Tak Tanggapi Aksi PMII Lamongan
Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan kembali menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Lamongan, terkait disahkannya Perda tentang diperbolehkan beredarnya miras golongan A di Lamongan.
Aksi tersebut menuntut agar perda yang baru diterbitkan beberapa minggu yang lalu agar dicabut.
Mereka bahkan sempat menggelar tahlilan di depan gedung DPRD Lamongan, karena aksi protes mereka tidak dihiraukan oleh pihak DPRD, menemui aksi massa pun tidak.
Korlap (koordinator lapangan) aksi demonstrasi tersebut mengatakan, jika DPRD mengizinkan miras beredar, dengan golongan apapun, sama saja merusak generasi bangsa di daerahnya sendiri. Diperbolehkannya miras, dikhawatir banyak yang minum dan penjual miras semakin marak, walaupun hanya golongan A.
"Ini dilakukan sebagai bentuk protes, supaya perda tersebut dibatalkan. Karena perda itu bisa berdampak buruk bagi masyarakat," ucap Ahmad Nasir Salahudin, Korlap aksi.
Mereka menilai pengesahan Perda Miras beberapa waktu yang lalu adalah bukti bahwa DPRD Lamongan tidak memperdulikan nasib generasi anak bangsa di daerah. Warga Lamongan bisa rusak jika miras dilegalkan, apalagi di Lamongan masih ada kawasan santri, karena banyak pesantren-pesantren besar, seperti Pondok Pesantren Sunan Drajat di Paciran, Lamongan.
"Miras jenis apapun harus ditiadakan di bumi Lamongan, karena itu dikhawatirkan justru membuat banyak orang yang minum, karena dilegalkan," katanya, Jumat 9 Agustus 2019.
Namun aksi yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini hasilnya nihil, karena tidak ada satu pun anggota DPRD Lamongan yang merespon atau menemui massa.
Tak kunjung mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD, massa akhirnya membubarkan diri dengan diselimuti kekecewaan. Mereka pun mengancam akan kembali menggelar aksi susulan.
"Kami akan selalu membuat gerakan aksi turun jalan, mengontrol pemerintah dan wakil rakyat, entah itu didengarkan atau tidak, sampai akhirnya perda miras ini dicabut oleh DPRD Lamongan," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPRD Lamongan telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, menjadi perda.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol telah digedok menjadi Perda, pada Kamis 31 Juli 2019 oleh wakil rakyat Lamongan.
Hasilnya, miras golongan A boleh beredar, untuk minuman beralkohol golongan B dan C dilarang beredar di Kabupaten Lamongan. (nas)
Advertisement