Tolak Pembangunan Tower, Warga Banyuwangi Geruduk Kantor DPMPTSP
Puluhan warga Lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu, 30 September 2020. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait keluarnya izin mendirikan bangunan sebuah tower di lingkungan mereka. Warga protes karena merasa tidak setuju dengan pembangunan tower tersebut.
Warga datang bersama Ketua RT 01 RW 01, Kusmi Elfa, 60 tahun. Mereka langsung membentangkan poster yang mereka bawa. Sesekali mereka juga berteriak meminta tower yang saat ini sudah berdiri tegak dicabut izinnya.
"Pembangunan tower itu mulai awal sudah tidak setuju semua warga. Warga di sini ingin mengklarifikasi kembali, karena data-data itu dipalsu semua, terus kami tidak tahu muncul IMB ini bagaimana caranya," tegas Kusma Elfi.
Dia menyebut, penolakan warga ini semata-mata karena keselamatan. Khususnya bagi warga yang berada di bawah tower berbentuk seperti tabung itu nantinya rentan terkena radiasi.
"Dulu izinnnya tower kecil, tower pecut (cambuk). Tuntutannya minta dicabut IMB. Ini penipuan. Sekarang ini yang IMB manipulasi data. Batas tanah itu semua palsu. Tanda tangannya palsu," tegasnya lagi.
Menurutnya, warga sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya. Mulai datang ke kelurahan hingga mengirimkan surat keberatan kepada Bupati, Kantor DPMPTSP, DPRD Banyuwangi, Dinas Kominfo, Satpol PP Banyuwangi. "Pokoknya ke sembilan instansi. Tidak ada respon sampai sekarang," ungkapnya.
Warga akhirnya ditemui dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi, Medi Sugiarto. Pertemuan dilakukan tertutup dan terbatas beberapa warga dan advokat yang mendampingi warga.
Advokat pendamping warga, M. Firdaus Yulianto, menyatakan, pada bulan April 2020 warga sudah mengirim surat penolakan pada Bupati agar tidak diterbitkan IMB. Namun ternyata pada pertengahan September IMB keluar.
"Kami minta klarifikasi dari dinas bagaimana proses perizinan ini kok bisa keluar IMB, padahal sudah ada penolakan dan ada beberapa warga yang tandatangannya diduga dipalsu," tegasnya.
Firdaus mengaku sempat meminta agar DPMPTSP membuka data untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemalsuan tersebut Namun menurutnya, pihak dinas menolak dan menjanjikan pada kesempatan lain. Akan tetapi pihak dinas berjanji akan melakukan tinjau lapang pada hari ini juga.
"Harapan kami proses perizinan yang disampaikan ibu RT yang ada dugaan manipulasi data, penipuan itu bisa menjadi rujukan agar IMB ini dicabut. Karena prinsip warga ingin tidak ada tower di situ," ujarnya
Dia menambahkan, saat ini proses pembangunan tower tersebut masih berjalan. Tower itu sempat disegel satpol PP pada bulan April dan baru dibuka kembali pada hari Jumat pekan lalu ketika IMB sudah keluar.
Sebagai advokat pendamping Firdaus mengaku mendapatkan kuasa untuk melakukan upaya hukum apabila upaya persuasif atau mediasi tidak mendapatkan hasil yang diharapkan warga "Kami mendapatkan kuasa untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika upaya persuasif tidak sesuai harapan warga," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Medi Sugiarto menyatakan, dari sisi persyaratan, sebenarnya secara administrasi pengajuan pendirian tower itu sudah cukup. Hanya saja, ada dua warga yang terlewatkan dan ada satu warga yang merasa tanda tangganya dipalsukan. "Tapi di klausul memang sudah ada pernyataan bahwasannya apabila informasi atau data yang diberikan tidak benar maka kami dapat mencabut izinnya," tegas Medi.
Dia menyebut, sebelum IMB terbit, sudah ada proses tinjau lapang dari tim pertimbangan teknis perizinan. Tinjau lapang itu meliputi pemeriksaan administrasi berkas dan pemeriksaan di lapangan.
Sebenarnya, kata Medi, pihaknya sudah mendapat informasi ada gejolak di masyarakat terkait tower di Tukangkayu ini. Oleh karena itu, pihaknya sudah beberapa kali meminta Satpol PP dan tim untuk mengkroscek apakah warga sudah bertandatangan semua atau tidak.
"Dan terakhir informasi yang diberikan clear tidak ada masalah. Oleh sebab itu kami sebagai pelayanan ketika berkas itu lengkap tetap harus memproses untuk izinnya bisa terbit. Hari ini kami ke lapangan, kami kroscek lagi," bebernya.
Sesuai aturan, menurut Medi, untuk pendirian tower harus mendapatkan izin dari warga yang tinggal dalam radius 125 persen dari ketinggian. "Kalau tower tinggi 20 meter harusnya 25 meter dari radius tower itu harus clear, masyarakat harus menyatakan setuju dan ditandatangani," pungkasnya.