Tolak Pemakaman Covid-19, Warga Bondowoso Bakar Peti Jenazah
Puluhan warga di Desa Kemirian Kecamatan Tamanan Bondowoso, Jawa Timur, menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Mereka nekat merebut paksa jenazah pasien Covid-19. Peti sengaja dibuka, lalu jenazah dimandikan. Selanjutnya jenazah disalatkan sebelum akhirnya dikebumikan secara normal. Padahal, jenazah pasien Covid-19 ini harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah klaster virus.
Informasi berbagai sumber di lapangan menyebutkan, kejadian bermula ambulans petugas membawa jenazah pasien Covid-19, Jumat 16 Juli 2021 pukul 23.30 WIB. Ambulans dari RSUD dr. Koesnadi Bondowoso menuju pemakaman yang sudah disiapkan.
Namun, warga desa yang sudah menunggu kedatangan jenazah langsung menghadang ambulans tersebut. Kemudian, mereka mengambil paksa peti jenazah dari dalam ambulans. Warga lantas membakar peti jenazah usai mengambil jasad pasien Covid-19.
Pasien yang meninggal dan tidak dikehendaki warga desa dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19 tersebut, yakni Pak Anis. Pria 49 tahun ini merupakan warga asli Desa Kemirian. ”Kejadian warga menolak pemakaman dengan protap Covid-19 itu terjadi tadi malam (Jumat malam, 16 Juli 2021, red),” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso dr.Mohammad Imron kepada wartawan, Sabtu siang, 17 Juli 2021.
Imron mengungkapkan, akan mengumpulkan data dan informasi tentang kronologi kejadian sebenarnya, hingga peti jenazah Covid-19 dibakar. Juga, segera berkoordinasi dengan jajaran terkait lainnya di Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso. ”Nanti kita segera gelar rilis pers," tandas Kepala Dinkes Bondowoso ini.
Polisi akan Tindak Tegas Perebut Paksa Jenazah Covid-19
Polres Bondowoso merespon kejadian perebutan paksa jenazah Covid-19 dan pembakaran peti jenazah. Mereka berjanji mengambil langkah tegas, meski nantinya dilakukan humanis terhadap pelaku perebutanpaksa jenazah Covid-19 dan pemkabaran peti itu.
”Polisi tetap lakukan tindak tegas terhadap warga yang merebut paksa jenazah Covid-19. Ini sesuai regulasi yang ada, baik undang-undang maupun regulasi lainnya terkait pandemi Covid-19 yang memang sudah diatur,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Meskipun, tambah dia, nantinya tindakan tegas tersebut akan dilakukan secara humanis. Misalnya dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa setempat. ”Tapi, pada intinya tindakan tegas kami lakukan sesuai regulasi. Karena, kejadian seperti ini menjadi preseden tidak baik jika dibiarkan," terang mantan Kasat Shabara Polrestabes Surabaya ini.
Saat ini, menurut Kapolres Herman, polisi mulai mengumpulkan data dan mencari akar persoalan kejadian. Sehingga, nantinya bisa diketahui peran masing-masing orang dalam kejadian itu. Sehingga, dapat dilakukan penyaringan bobot dan peran masing-masing orang. ”"Beberapa hari ke depan, kami segera bertindak tegas. Hari ini masih belum memungkinkan, karena suasana di lokasi kejadian masih berduka,” tandasnya.
Advertisement