Tolak Omnibus Law, Massa Getol Gelar Konfrensi Pers di Grahadi
Cuaca di Kota Surabaya panas. Namun, terik mentari tak menghalangi niat puluhan massa untuk menggelar konferensi pers. Aksi ini sengaja digelar di tengah jalan. Massa yang menyebut dirinya Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) mendatangi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin, 13 Juli 3020.
Mereka menuntut agar, pembahasan undang-undang sapu jagat segara dibatalkan. Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, puluhan massa mulai bergerak ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada pukul 11.00 WIB. Dengan membawa dua mobil komando, mereka melangsungkan aksi demonstrasi dengan tertib dan menjaga jarak.
Massa GETOL ini gabungan aliansi dari 36 elemen masyarakat yang berbeda latar belakang. Yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mahasiswa, serta didominasi serikat pekerja.
“Kita harus turun ke jalan, karena sekarang, pemerintah hanya berpihak pada para pemodal. Rakyat tidak butuh ditunda, rakyat butuh Omnibus Law dibatalkan,” kata salah satu orator.
Sementara itu, juru bicara GETOL, Habibus Salihi mengatakan jika aksi demonstrasi tersebut hanya sebagai konfrensi pers untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat, jika GETOL menolak Omnibus Law.
“Hari ini kami hanya sebatas informasi ke publik, kami hanya perwakilan saja dan menyampaikan tuntutan ke pemerintah bahwa GETOL Jatim, tetap melakukan penghadangan terhadap RUU yang membahayakan masyarakat,” kata Habibus saat ditemui di lokasi.
Habibus pun mengungkapkan jika RUU Omnibus Law sangat berdampak pada para buruh. Seperti akan dihapuskannya cuti hamil, ibadah hingga hilangnya upah minimum pekerja.
“Konsep RUU Ciker (Cipta kerja), sejatinya alat pemerintah untuk mendapatkan investasi dari para pemodal, dengan cara yang sama seperti pada masa kolonial Hindia Belanda,” tegasnya.
Di sisi lain, menurut Habibus, RUU Omnibus Law tidak hanya mempengaruhi hak pekerja saja. Namun juga berdampak kepada para petani, serta kesejahteraan elemen masyarakat lain.
“UU reformasi agraria hanya akan jadi pajangan saja, karena RUU Ciker mempermudah pembukaan lahan. Lalu Pasal 49 pada UU Kehutanan diubah total, jadi tidak ada kwajiban tanggung jawab korporasi terhadap kebakaran hutan,” jelasnya.
GETOL berencana terus mengingatkan pemerintah agar RUU Omnibus Law segera dibatalkan. Agar beban rakyat sebagai pekerja dapat segera hilang.
“Kami menghargai pemerintah, cuma untuk hari ini kami mengambil perwakilan di beberapa lembaga. Kalau kami menurunkan massa banyak itu bisa saja, tapi kami tetap menghargai pemerintah,” tutupnya.