Tolak ODOL, Sopir Logistik Ketapang Ancam Tinggalkan Kendaraan
Para sopir kendaraan logistik yang melakukan unjuk rasa akan bertahan di jalan depan pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Mereka mengaku akan tetap berada di sana tuntutannya dipenuhi. Jika dibubarkan mereka akan meninggalkan kendaraan di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan koordinator aksi, Slamet Barokah saat melakukan orasi dalam aksi protes aturan tentang over dimension over loading (ODOL) Senin, 3 Januari 2022. "Jika dibubarkan kami akan pulang tapi kendaraan kami tetap tinggal di sini," ujarnya saat berorasi dari atas truk.
Dia mengajak seluruh pengemudi kendaraan logistik yang melakukan aksi unjuk rasa tidak pulang sebelum Bupati Banyuwangi menemui para pengunjuk rasa. "Kalau ingin bupati datang, jangan beranjak sebelum bupati datang ke sini," tegasnya.
Dia menjelaskan jika kendaraan harus dipotong, maka semua elemen masyarakat ikut merasakan dampaknya. Karena dengan berkurangnya muatan maka otomatis akan berdampak menurunnya ongkos. "Harga barang-barang akan ikut naik, sehingga semua masyarakat akan ikut merasakan dampaknya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Farid Hidayat, menyatakan para sopir logistik ini sudah membuka lapangan kerja sendiri. Namun, kata dia, mengapa para sopir tidak di-support, tidak dibantu. Tapi malah disengsarakan dan dipersulit.
"Kami siap mematuhi segala aturan dari pemerintah. Selama aturan pemerintah itu tidak menyengsarakan masyarakat seperti aturan ODOL ini," tegas Farid dalam orasinya.
Soal ODOL
Seperti diketahui, ratusan sopir logistik melakukan aksi unjuk rasa memprotes aturan over dimension over loading (ODOL). Aksi unjuk rasa dilakukan di jalan raya depan pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Kondisi ini tentu saja membuat akses masuk ke pelabuhan Ketapang tertutup.
ODOL adalah aturan baru yang masuk dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 4294 Tahun 2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Aturan ini ditolak sebagian besar sopir truk terutama yang diproduksi sebelum tahun 2019. Sebab, sebagian besar truk milik mereka telah mengalami modifikasi. Ukuran bak truk mereka telah diperpanjang dari ukuran semula, dikutip dari timesindonesia.com.
Namun, per 1 November 2021, truk milik mereka tak boleh mengikuti uji kelayakan kendaraan yang biasa disebut KIR, kecuali mengembalikan kondisi truk sesuai spesifikasi pabrik. Kebijakan baru ini muncul sebagai dampak berlakunya ODOL.
Kebijakan terbaru ini, membuat mereka tak bisa lagi melakukan uji KIR seperti sebelum-sebelumnya dan berimbas kepada pendapatan mereka sopir logistik di Ketapang, Banyuwangi.
Advertisement