Tolak Kebijakan Baru, Ratusan Pemuda Sidoarjo Geruduk Kantor DPRD
Ratusan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan aksi di depan depan kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. Mereka menolak 3 kebijakan baru pemerintah.
Yuwono Nurkomalasari, Koordinator Lapangan mengatakan, tiga tuntutan tersebut adalah menolak kenaikan harga BBM jenis Pertamax, menolak kenaikan harga minyak goreng, dan menolak kenaikan PPN menjadi 11 persen, serta menuntut terjaminnya ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau.
"Tuntutan kami ini murni dari suara rakyat yang menderita atas kebijakan baru pemerintah yang seolah - olah tidak mempertimbangkan nasib rakyatnya," ucap Yuwono, Senin, 11 April 2022.
Menurut Yuwono, kenaikan harga BBM jenis Pertamax dan kenaikan PPN 11 persen menyebabkan harga bahan pokok melonjak serta jenis barang dan jasa lainnya. Ditambah lagi persoalan naiknya harga minyak goreng yang sampai saat ini masih melonjak serta ketersediaan stok barang yang masih belum seimbang dengan kebutuhan pasar.
"Pemerintah seharusnya mampu untuk memantau tata Niaga distribusi barang dan jasa diseluruh wilayah Indonesia," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Yuwono. Yang menjadi kekhawatiran adalah nilai subsidi atas pertalite akan dicabut. Hal itu memungkinkan menimbang defisit APBN tahunan dan alokasi belanja negara yang terfokus pada proyek IKN.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman berjanji akan mengawal 3 tuntutan itu untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Mengingat kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Tiga kebijakan yang dituntut para pemuda ini adalah kewenangan pemerintah pusat. Maka tugas kami hanyalah menampung suara mereka kemudian kami sampaikan ke kementerian terkait," jelasnya.
Sebelum membubarkan barisan, ratusan pemuda tersebut meminta surat pernyataan komitmen dari DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal tuntutan mereka hingga ke pemerintah pusat.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, Perwakilan Komisi A H. Pujioni, Komisi B Wahyudin Zuhri, dan Komisi D Zahlul Yussar.
Advertisement