Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri hingga Tewas
Pria berinisial AR,29, tahun ditangkap anggota Polres Sumenep pada Sabtu 5 Oktober 2024. Menyusul aksi kekerasan dilakukan AR yang menganiaya istrinya NS,27, tahun, hingga meninggal
Motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga karena korban menolak ajakan suami untuk berhubungan intim. Akibatnya AR kehilangan kendali dan menganiaya korban hingga meregang nyawa.
Menurut AKP Widiarti, Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, kasus KDRT ini pertama kali terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024). Setelah beberapa kali menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, NS mengalami kekerasan fisik, termasuk dicekik dan dipukul hingga hampir kehilangan kesadaran.
"Motifnya duga korban menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan intim," katanya pada media Senin 7 Oktober 2024.
Tetapi setelah kasus penganiayaan itu, korban kembali ke rumah setelah sebelumnya pelaku meminta maaf. Suaminya ketika itu juga menjanjikan perubahan dalam kehidupan berkeluarga.
Namun, kejadian serupa terulang pada Jumat 4 Oktober 2024 dini hari, saat pasangan tersebut kembali bertengkar, dan AR memukul wajah istrinya hingga mata korban memar.
Puncaknya, pada Sabtu 5 Oktober 2024, NS dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Korban mengalami luka-luka sejumlah tubuhnya akibat penganiayaan.
Dari kasus ini, tersangka pelaku AR ditangkap oleh polisi langsung dibawa ke Polres Sumenep pada Sabtu 5 Oktober 2024. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan atas tersangka AR.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan. AR kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.