Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Wonocolo, Saksi PDIP Kota Walkout
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya melakukan aksi walkout, dalam rapat pleno pembacaan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Wonocolo, Jumat 8 Maret 2024 pukul 23.07 WIB.
Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP DPC Surabaya Eusebius Purwadi mengatakan, aksi walkout tersebut dilakukan lantaran saksi PDIP untuk tingkat kecamatan hingga kota tidak menerima formulir D hasil untuk semua jenis pemilu Kecamatan Wonocolo yang baru, di luar formulir D hasil yang telah diterima oleh saksi PDIP pada 2 Maret 2024.
D hasil kedua ini dari pencermatan ulang yang dilakukan oleh PPK Wonocolo atas perintah Panwascam Wonocolo.
"Kan sudah ditandatangani oleh PPK dan saksi-saksi partai, lalu itu (D hasil) dibawa ke KPU Kota kan udah selesai semua tanda tangan, tiba-tiba kan balik (ke kecamatan) tapi tidak tahu atas perintah siapa," ucapnya.
Purwadi juga berucap, salah satu staf KPU Kota Surabaya mengatakan kepadanya bahwa alasan pencermatan ulang tersebut terjadi karena Sirekap Kecamatan Wonocolo terdapat kesalahan penginputan data sehingga menyebabkan tanda berwarna merah.
"Sebagai dasar pencermatan maka dikeluarkanlah oleh Panwascam alasan untuk melakukan pencermatan ulang. Terkait dengan data itu kalau warna merah, maka bisa terbit rekomendasi formulir D kejadian khusus untuk pembetulan dan tidak menerbitkan D hasil yang baru, seperti Benowo kemarin," tandasnya.
Purwadi juga menjelaskan, alasan pencermatan ulang terhadap D hasil yang lama disusul penerbitan D hasil yang baru oleh PPK Wonocolo tersebut juga tidak dapat dibenarkan oleh saksi PDI Perjuangan.
"Kesimpulannya kan mereka membuat keputusan di luar forum dan itu dilakukan sendiri oleh PPK. Kita artikan ke depan bisa dirubah namanya D hasil dan terbit D hasil ketiga, keempat, kelima, tergantung dari siapa yang memerintahkan. Itulah keberatan kita," ungkapnya.
Purwadi juga mengungkapkan, D hasil terbaru yang dihasilkan PPK Wonocolo tersebut, tidak diterima oleh pihaknya. Menurutnya, walaupun saksi TPS sampai tingkat kecamatan ikut walaupun tidak tanda tangan, seharusnya tetap menerima D hasil tersebut.
"Kenapa tidak dikasih (D hasil baru), lalu berbuat apa kami di situ (rapat pleno) karena kami tidak ada bahan untuk melakukan pencermatan. Tidak fair, apa yang bisa kita cermati, D hasil yang kedua kita tidak ada sama sekali," tuturnya.
Purwadi juga menyampaikan, keberatan saksi PDIP tingkat kota terhadap rekapitulasi suara tingkat kota untuk Kecamatan Wonokromo, akan disampaikan secara resmi lewat formulir D keberatan, yang akan disampaikan saat rapat pleno rekapitulasi suara berlanjut.
"Mereka lupa bahwa dalam Undang-Undang Pemilu jelas bahwa namanya D hasil itu harus diberikan kepada saksi parpol kalau tidak diberikan larinya urusan pidana, maka kami akan membuat form D keberatan," pungkasnya.