Tolak Eksekusi, Pemilik Rumah Hadang Crane Hingga Bakar Ban
Ketegangan mewarnai proses eksekusi tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis, 17 Maret 2022.
Pihak termohon eksekusi, M Hasan melakukan penolakan dengan mengunci pintu gerbang rumah. Dia juga menghadang petugas di depan gerbang. Tidak hanya itu, keluarga termohon juga membakar ban dan kayu di halaman rumah yang akan dieksekusi.
"Saya masih menunggu keputusan MA, kasasi..kan bapak tidak tahu ceritanya," teriak M. Hasan pada petugas yang akan melakukan eksekusi.
Dengan nada tinggi, Hasan yang didampingi beberapa keluarganya menyatakan penolakan proses eksekusi. Alasannya nilai rumah yang dieksekusi tidak sebanding dengan hutangnya. Dia mengaku hanya hutang sebesar Rp272.500.000.
"Di mana kemanusiaannya, kami patuh dengan hukum," tegasnya.
Proses eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Polresta Banyuwangi mengerahkan 118 personil untuk pengamanan proses eksekusi tersebut. Belum lagi personil dari TNI dari Koramil Kalipuro.
"Kita diminta bantuan pengaman oleh ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk eksekusi," ujar Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setya Budi.
Sebelum melalukan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi lebih dulu membacakan penetapan eksekusi. Selanjutnya sebuah kendaraan crane didatangkan untuk membuka paksa 0intu pagar yang digembok dan ditutup dengan rangka besi. Hasan sempat menghalangi kendaraan crane yang hendak masuk. Namun petugas langsung mengamankan menjauhi crane.
Di dalam halaman rumah tampak seorang perempuan tua keluarga dari Hasan tampak membakar ban bekas dan kayu dibalik pintu gerbang yang terkunci rapat. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas Kepolisian mengevakuasi perempuan tersebut dan memadamkan api.
Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, M Choiroel Fathah menyatakan, eksekusi tanah ini pemohonnya adalah Sylvia Candra sedangkan termohon adalah M. Hasan. Menurutnya, eksekusi ini adalah perkara lelang dari utang piutang.
"Dia (termohon) tidak bisa bayar kemudian obyeknya dilelang, dimenangkan oleh Sylvia," jelasnya.
Proses lelang itu dilakukan 2019. Proses eksekusi sempat ditunda karena ada upaya perlawanan. Dia menambahkan, sebenarnya sebelum dieksekusi sudah proses mediasi di Kelurahan dan di Pengadilan juga. Tapi karena mediasi alot. Luas lahan yang dieksekusi total 611 meter persegi terdiri dari dua bidang tanah yaitu bagian depan 280 meter persegi dan yang belakang 331 meter persegi. Keduanya atas nama Hasan.
"Kita eksekusi kita kosongkan isinya. Kami harapkan barangnya dikeluarkan dulu setelah itu saya serahkan pada pemohon eksekusi," tegasnya.
Mengenai pernyataan Hasan yang menyebut masih ada upaya hukum di MA, Choiroel menyebut ada dua perkara yang berkaitan dengan Hasan. Yakni perkara Hasan dengan Bank dan perkara Hasan dengan Sylvia selaku pemenang lelang.
" Yang masih sidang perkara Hasan dengan bank. Yang kita eksekusi perkara Hasan dengan Sylvia. Yang dengan bank masih belum selesai. Masih di MA, Kasasi," tegasnya.
Sementara itu, kuasa Hukum Sylvia, Moch Fahim menyatakan, kliennya adalah pemenang lelang yang diselenggarakan kantor KPKNL Jember seharga Rp824 juta. Dari menang lelang itu, kliennya kemudian mengajukan eksekusi.
Dia menambahkan, proses pengajuan eksekusi sudah dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Dia menyebut sudah ada proses mediasi sebelum dilakukan eksekusi. Termohon Eksekusi juga sudah mendapatkan unmanning satu sampai dua. Tapi ternyata tidak ada respons. Pihaknya juga melakukan pendekatan melalui Kepala Desa barangkali termohon mau membeli kembali sesuai harga yang disepakati.
"Sebetulnya kalau bisa tidak ada satu bentuk eksekusi karena eksekusi itu satu bentuk upaya paksa," ujarnya.
Advertisement