Tolak Aturan Pencairan JHT, FSPMI Akan Turun Jalan
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menolak adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat menyebut para buruh sangat tidak setuju dengan adanya persyaratan klaim pencairan JHT yang harus berusia minimal 56 tahun.
"Kami FSPMI dengan tegas menolak kebijakan baru terkait pencairan JHT yang mensyaratkan pengajuan klaim pencairan JHT harus berusia 56 tahun," kata Nuruddin, ketika dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
Oleh karena itu, FSPMI bakal melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022, secara serentak di depan Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Jatim, pada Rabu, 16 Februari 2022, besok.
"Aksi demonstrasi rencananya akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim. Estimasi massa seribu orang," jelasnya.
Nuruddin mengungkapkan, peraturan menteri tersebut sangat memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Sebab, JHT biasanya dimanfaatkan untuk modal usaha bagi mereka yang diputus hubungan kerjanya.
"Selama ini selain pesangon sumber uang yang dapat meringankan beban buru pekerja korban PHK adalah hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha," ucapnya.
Lebih lanjut, Nuruddin menemukan tidak semua pekerja yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon, seperti pekerja/buruh kontrak dan outsourcing. Apabila mendapat, uang yang diterima buruh pasca adanya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tereduksi hingga 50 persen.
"Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Yang mana dalam PP itu yang dimaksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak," ujar dia.