Tokoh PA Alumni 212 Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya menangkap tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 bernama ABM (Ahmad Buchori Muslim) karena diduga terlibat tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan dana haji.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Ustadz ABM yang dilakukan pada Jumat, 5 April 2019 dini hari di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi.
Penangkapan terhadap ABM atas dasar pelaporan korban bernomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah Kwitansi.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama ABM dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018 di Jakarta Selatan,” kata Argo seperti dikutip Antara.
Lanjut Argo, kasus ini bermula dari pelapor dan terlapor yang bertemu di salah satu acara pengajian, kemudian pelapor bercerita bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.
"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji,” ucap Argo.
Pelapor sendiri percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat.
Kemudian pelapor dan terlapor bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah US$136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
“Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya,” ucap Argo.
Namun, setelah tiga hari, terlapor tidak memberi kabar. Kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi terlapor dan bertemu di rumah syekh AJ.
Saat itu pelapor membuatkan surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar US$136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.
"Tetapi, sampai laporan polisi dibuat, visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar US$136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah,” ucap Argo.
Sementara itu, pengacara Kapitra Ampera juga telah menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk memastikan penangkapan terhadap rekannya itu.
“Saya memastikan karena keluarga sudah menghubungi saya, saya memastikan kalau memang dia ditahan di situ, dia lagi diperiksa,” kata Kapitra kepada wartawan.
Kemudian Kapitra juga menyampaikan bahwa dirinya telah dihubungi pihak keluarga untuk bisa menjadi kuasa hukum Buchori Muslim. Hanya saja ia belum bisa memastikan karena kondisinya yang saat ini tengah sibuk untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Ya mungkin nanti kalau lanjut ya, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg,” pungkasnya.
Diinformasikan, ABM merupakan Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 1 Dapil Kota Bekasi-Kota Depok itu ditangkap di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pukul 04.30 WIB. (wit/ant)