Tokoh Minta Proses Hukum Hadfana Firdaus Tendang Sesajen Disetop
Polda Jawa Timur telah menangkap pelaku tendang sesajen di Supit Urang, Lumajang, Hadfana Firdaus. Ia dijerat pasal berlapis dan jadi tersangka. Sejumlah tokoh kini menyerukan agar polisi menghentikan proses hukum, dan meminta masyarakat Indonesia memaafkan Hadfana Firdaus.
Hadfana Firdaus Tersangka
Diketahui, Polda Jatim telah menangkap Hadfana Firdaus di kediamannya, di wilayah Bantul, pada Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 22:30 WIB.
Pemuda penendang sesajen di Lumajang itu ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Wonosari KM 6, tepatnya simpang empat Ketandan, Banguntapan.
Hadfana Firdaus pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dua pasal berbeda. Antara lain Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Dia pun terancam 5 tahun penjara
."Untuk Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, dikutip dari Ngopibareng.id.
Rektor UIN Minta Dimaafkan
Hasil penyelidikan mendapatkan jika Hadfana Firdaus adalah mahasiswa drop out atau DO dari kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, per 2014.
Hadfana Firdaus tercatat sebagai mahasiswa di Prodi Bahasa Arab, sampai semester 6, dan masuk di UIN Yogyakarta tahun 2011.
Rektor UIN Yogyakarta Prof Al Makin juga menyebutkan jika tindakan menendang dan merusak sesajen tidak mencerminkan keberagaman yang diajarkan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Namun ia meminta agar masyarakat Indonesia memaafkan tindakan buruk dan intoleransi yang dilakukan oleh Hadfana Firdaus. Sebab bangsa Indonesia disebutnya memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda namun mampu hidup selaras dan harmonis.
"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru, menendang sesajen," kata Prof Al Makin, dikutip dari detik.com, pada Sabtu 15 Januari 2022.
Selain meminta agar masyarakat memaafkan Hadfana Firdaus, ia juga meminta agar aparat menghentikan proses hukum. Sebab upaya hukum yang dialami Hadfana Firdaus akan menjadi cermin ketidakadilan, atas banyaknya kasus intoleransi namun tak semuanya berakhir dalam proses hukum.
"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran di sekitar kita yang jauh lebih berat. Banyak sekali dari kelompok minoritas yang menderita karena kita sendiri dan ternyata tidak semuanya masuk ke pengadilan," katanya.
Sehingga Rektor UIN Sunan Kalijaga meminta agar proses hukum atas pelaku penendang sesajen Hadfana Firdaus dimaafkan, dan proses hukumnya dihentikan. "Saya menyeru kepada pemerintah daerah, kepada kepolisian, kepada pengadilan jika bisa tolong dimaafkan dan tolong dihentikan," imbuhnya.
Seruan dari PKB
Seruan serupa juga datang dari politisi. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar juga meminta agar polisi menghentikan proses hukum atas Hadfana Firdaus.
Menurut Cak Imin, yang terpenting adalah bentuk hukuman yang menyebabkan adanya efek jera. Namun bentuknya tak harus hukuman dan proses hukum pidana. "Bisa memberikan efek jera. Itu bisa dilakukan tanpa harus over gitu," katanya dikutip dari gelora.com, pada Sabtu 15 Januari 2022.
Bentuk hukuman menurutnya bisa diberikan setelah proses pemeriksaan tuntas dilakukan. Cak Imin menyebut penting agar mengetahui penyebab Hadfana Firdaus menendang dan merusak sesajen.
Setelah diketahui motivasinya, maka nantinya Hadfana Firdaus bisa diberikan edukasi serta pemahaman tentang keberagaman. "Diperiksa aja dulu motivasinya, kemudian diberi tahu ini apa," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hadfana Firdaus telah ditangkap Polda Jatim. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindakannya menendang sesajen di Lumajang.
Sedangkan Polda Jatim menyebut jika tindakan Hadfana Firdaus menendang sesajen dilakukan atas keyakinannya sendiri.