Tokoh Madura Kompak Bela Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam
Tokoh Madura kompak membela Warung Madura yang dilarang buka 24. Mereka menyebut, bahwa Menkop UKM jangan jadi Jongos Kapitalis.
“Menkop UKM Jangan Jadi Jongos Kapitalis Jakarta — Warung Kelontong Madura, buka 24 jam dilarang Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) mengundang reaksi masyarakat Madura,” ujar Tokoh Madura, Jusuf Rizal dikutip dari akun @HMJUSUFRIZAl di X pada Sabtu 27 April 2024.
Tokoh Madura asal Pamekasan ini menyebutkan Kemenkop UKM jangan jadi jongos kapitalis. “Pemerintah atau Kemenkop UKM sudah seperti jongos para kapitalis. Bukannya membatasi menjamurnya minimarket dan melindungi usaha kecil kelontong, malah yang kecil pula mau ditindas,” tegas pria penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta terkait pernyataan keberpihakan Kemenkop UKM yang disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim agar usaha Warung Kelontong Warga Madura, tidak buka 24 jam, padahal usaha kelontong yang buka 24 jam itu banyak.
Jusuf Rizal menghimbau warga Madura dimanapun berada agar meningkatkan kesatuan dan persatuan untuk ikut mendukung berbagai program pemerintah yang memberi keuntungan bagi masyarakat. Jika merugikan masyarakat, wajib dikritisi secara konstruktif.
“Selama tidak melanggar ketentuan silahkan Warung Madura buka 24 jam sampai kiamat. Karena sejauh ini Permendag No 23 Tahun 2021 hanya mengatur soal jam operasional hipermarket, supermarket dan mini market. Tapi justru dilapangan masih banyak mini market yang buka diluar jam operational,” tegas Jusuf Rizal.
Sementara itu intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi mengatakan, pemerintah seringkali terlalu iseng memainkan superioritasnya untuk mengganggu roda ekonomi UMKM yg sudah berjalan demi melindungi industri besar.
“Padahal Warung Madura tidak pernah merepotkan pemerintah. Bahkan jika pemerintah bubar pun, mereka akan "bodo amat" dan tetap buka,” tegasnya dalam akun X @islah_bahrawi pada Sabtu 27 April 2024.
Sebelumnya larangan warung Madura yang dilarang buka 24 jam menjadi trending topik di media sosial X pada Sabtu 27 April 2024. Warung Madura adalah toko kelontong yang menyediakan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat dan keberadaannya menyebar di sejumlah daerah di antaranya di Bali.
Para netizen memberikan komentar pedas atas larangan dibukanya Warung Madura selama 24 jam. Kementerian Koperasi meminta Warung Madura mentaati jam operasional yang ada.
Netizen @dokterTifa dalam ciutannya mengatakan, Indomaret dan Alfamart banyak yang buka 24 jam. Juga Circle K. Kenapa cuma Madura Mart yang dilarang?
Btw ada yg tahu gimana cara franchise Madura Mart, kah? Mau ih, buka satu di Tebet. "Buka terus sampai kiamat. Kiamat juga buka setengah hari."
Kemudian dari netizen @Catatan_ali7 pada cuitannya menyebutkan, Bukan nya urusi KECURANGAN yang sering terjadi di minimarket malah urusin warung madura Coba sidak tuh minimarket cek harga di etalase nya sama kasir sama gak Juga Cek harga di aplikasi sama di etalase dan kasir sama gak USAHA KECIL LO USIK USAHA BESAR CURANG DIEM, GOBLOK !
Tanggapan KemenKop UKM
Sementara dalam bantahannya KemenkoUKM dalam akun @KemenkopUKM menyatakan, berkaitan dengan Perda Kab. Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, kami telah meninjau dan tidak menemukan adanya pembatasan jam operasional pada warung madura atau toko kelontong.
Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket yang tertera pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2.
“KemenKopUKM juga tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Jutsru kami memiliki komitmen untuk melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif,” ujarnya dalam akun @KemenkopUKM pada Sabtu 27 April 2024.
KemenKopUKM juga akan segera mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Pada prinsipnya, Kementerian Koperasi dan UKM terus berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.