Toko Kelontong di Kota Mojokerto Jadi Sasaran Operasi Cukai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Rabu 17 November 2021. Operasi tahap kedua di tahun ini menyasar toko-toko kelontong dan vapour yang ada di dua Kecamatan di Kota Mojokerto.
Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal ini juga dilakukan dengan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Perekonomian dan Sumber daya alam Sekretariat Daerah, Satpol PP dan Disperindag Kota Mojokerto.
Tim operasi bersama barang kena cukai ilegal ini dibagi menjadi dua tim, yang menyasar distributor, toko kelontong dan pasar yang ada di Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon.
"Masing-masing tim sasarannya 12 titik yang tersebar di dua Kecamatan. Jadi totalnya ada 24 titik," kata Kasubag Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Didik Rakhmat Arif kepada wartawan, Rabu 17 November 2021.
Dalam pelaksanaannya tim dua yang menyasar wilayah Kecamatan Magersari menemukan toko vapour yang menjual 2 merk vape non cukai (ilegal).
"Dilakukan penyitaan vape dan diberikan surat peringatan kepada penjual," ujarnya.
Sementara pejabat fungsional penindakan KPPBC Yipe Madya Pabean B Sidoarjo Dani Fianto menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap rokok ilegal masih terbilang aman. Pemkot Mojokerto dinilai berhasil dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Semua yang kita periksa rokok yang resmi. Ini mungkin upaya yang dilakukan oleh Pemkot Mojokerto berhasil dalam melakukan sosialisasi tentang bahayanya rokok tanpa cukai (ilegal)," tandasnya.
Kita himbau agar masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal, jangan menerima jika ada yang menawarkan rokok tanpa cukai," imbuhnya.