Toko Emas di Mojokerto Dirampok, Pelaku Kabur ke Hutan
Toko Emas Pribadi Baru di Jalan Panglima Sudirman, Simpang Empat Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disatroni perampok, Selasa 31 Mei 2022.
Peristiwa perampokan toko emas milik Naning ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat toko tersebut baru dibuka. Saat kejadian, hanya ada Naning dan satu orang karyawannya.
Pelaku diketahui bernama Agus Nurul Efendi 33 tahun, warga Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Saat itu, ia datang seorang diri menggunakan sepeda motor vario warna hitam nopol W 3566 MW.
Ia memarkirkan sepedanya di tepi jalan, lalu secara tiba-tiba masuk ke dalam toko emas tersebut dengan membawa martil. Tanpa ada percakapan atau pun berlagak sebagai pengunjung, pelaku langsung memecahkan salah satu kaca etalase tempat dipajangnya perhiasan dan mengambilnya.
"(Kaca etalase) dipecahkan dua kali," ujar Samun, salah satu karyawan Toko Emas Pribadi Baru.
Setelah itu, pelaku langsung kabur membawa sekitar 15 gelang emas dengan berat bervariasi ke arah utara atau ke arah hutan jati Dawarbalndong.
"Sempat mau dilempar batu oleh warga, tapi berhasil dihindari oleh pelaku," tandas Samun.
Kemudian, pemilik toko emas langsung melaporkan ke Polsek Jetis yang berada tidak jauh dari toko tersebut. Petugas pun datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekeman kamera CCTV.
Tidak butuh waktu lama, sekitar 15 menit pelaku dapat diidentifikasi dan dilakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Jetis, AKP Edy Hendro mengatakan, pelaku ditangkap di hutan jati sekitar Watu Blorol, Kecamatan Dawarblandong ketika sedang bersembunyi.
"Berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP. Ditangkap di hutan jati. Saat masuk ke hutan, ada warga yang mengetahui terus menyampaikan ke kita," jelasnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti 15 gelang emas dengan berat total 150 gram dari tangan pelaku.
"Kalau total kerugian mendekati 100 juta," jelas dia," pungkas AKP Edy.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Agus Efendi dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.