Tok..Hakim Agung Vonis Mati 4 WNA Penyelundup 1,6 Ton Sabu-sabu
Hakim Agung Surya Jaya, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat warga negara China penyelundip sabu-sabu seberat 1,6 ton.
"Menolak permohonan kasasi," tulis panitera MA sebagaimana dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Selasa 17 September 2019.
Dalam vonis perkara nomor 2116 K/PID.SUS/2019 ini, Surya Jaya sebagai ketua majelis dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army.
Kasus ini bermula saat Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menangkap empat orang penyelundup di perairan Anambas, Kepulauan Riau pada 20 Februari 2019 lalu.
Saat itu, satgas mengamankan empat warga negara China yakni Yao Yin Fa, Chen Yi, Chen Meisheng serta Chen Hui. Mereka merupakan kapten dan anak buah kapal MV Min Lian Yu Yun 61870.
Saat dilakukan penggeledahan, satgas sempat kaget karena menemukan sabu-sabu seberat 1,6 ton yang disembunyikan di dalam kapal.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Batam, pada 29 November 2018, menjatuhkan hukuman mati kepada keempat orang penyelundup ini.
Hukuman mati ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang pada 20 Februari 2019. Empat warga negara China ini lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, temuan sabu-sabu seberat 1,6 ton ini sempat mengagetkan banyak pihak. Bahkan Presiden Joko Widodo langsung memberikan paresiasi kepada tim. "Ini harus diapresiasi dan diberikan penghargaan karena dengan tonase seperti itu dirupiahkan bisa triliunan," kata Jokowi pada 23 Februari 2019.
Terkait temuan ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat mengecek langsung di lokasi temuan sabu-sabu.