Todong Tetangga dengan Pisau, Pria Ini Diringkus Polisi
Setelah lebih dari sebulan kabur, polisi akhirnya mengamankan Yahya, 45 tahun, warga Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Pria ini merupakan buronan atas kasus dugaan membawa senjata tajam tanpa izin dan ancaman kekerasan terhadap Nasta'in, 46 tahun, tetangga pelaku. Kasus ini sempat ramai di media sosial.
"Kasus ini sempat viral terkait adanya seseorang mendatangi sebuah rumah, menodongkan senjata tajam," Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin 2 Maret 2020.
Kasus ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2020. Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka menawarkan sarang lebah. Saat itu pelaku diduga dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Pelaku sempat pulang dan kemudian kembali dengan membawa pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku sempat mencoba menusukkan pisau ke arah korban. Namun korban berhasil menghindar. Warga yang melihat kemudian melerai. Korban dan keluarganya merasa ketakutan sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kita lakukan penindakan dan kita tangkap. Pelaku statusnya dalam proses sidik dan tahan," tegas Arman.
Arman menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke rumah temannya di Bali. Dia juga bersembunyi di wilayah tapal kuda. Sampai akhirnya diketahui pelaku pulang ke rumahnya. Saat itulah petugas meringkus yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara lebih dari 5 tahun," tegasnya.