Ini Sanksi Bagi Warga Banyuwangi yang Tak Pakai Masker
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Banyuwangi melakukan razia kepatuhan menggunakan masker, Selasa, 18 Agustus 2020. Masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan. Mereka juga diharuskan meminta maaf kepada masyarakat karena tidak mentaati protokol kesehatan.
"Saya meminta maaf karena tidak menggunakan masker. Saya tidak akan mengulangi kesalahan ini karena membahayakan bagi diri saya sendiri dan orang lain," ujar Angga, 27 tahun, salah seorang pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di sekitar terminal Brawijaya Banyuwangi.
Setelah meminta maaf pemuda ini kemudian diperintahkan untuk menyapu jalan selama beberapa menit. Sebelum menyapu, dia lebih dulu diberi masker dan diminta menggunakannya.
Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setyono dan sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono.
Arman menyatakan, razia penegakan protokol kesehatan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Preiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Kami melaksanakan penegakan terhadap disiplin protokol kesehatan, wajib masker dan penegakan sanksi pada masyarakat yang tidak matuhi protokol kesehatan," tegas Arman.
Penertiban ini, menurut Arman, dilakukan menyeluruh hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Kegiatan itu akan dilakukan sampai dengan akhir tahun ini. Dengan harapan, masyarakat menggunakan masker sebagai kebutuhan primer seperti kebutuhan untuk makan.
"Karena berhubungan dengan kesehatan. Di mana masker sangat membantu mencegah virus Corona. Kami bekerjasama dengan Pemda, Sekda, Dandim, Danlanal dan seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto menyatakan, TNI, Polri bersama Pemerintah Daerah melaksanakan operasi pendisiplinan Protokol Kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020.
Diharapkan seluruh warga Banyuwangi hingga penjuru 25 kecamatan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting dilakukan karena berkaitan dengan kesehatan diri kita masing-masing dan untuk orang lain. "Supaya kemana-mana menggunakan masker untuk keamanan diri dan lingkungan sekitar. Apabila tidak pakai pasti akan ada sanksinya," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan sekaligus pelaksanaan Perbup nomor 39 tahun 2020 Tentang pelaksanaan pedoman new normal dalam kondisi Covid-19.
Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri melakukan penertiban agar masyarakat lebih patuh dan lebih disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan. Terutama memakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan air sabun pada air mengalir. "Kami bersama-sama mengimplementasikan hingga ke tingkat kecamatan sehingga ada sinergi babinsa, bhabinkamtibmas, camat, kepala desa.
Mujiono menegaskan bagi yang melanggar protokol kesehatan bisa diberi sanksi mulai teguran lisan, tertulis sampai sanksi sosial, dan bisa dilakukan dengan pengambilan KTP. "Kemudian untuk pelaku usaha bisa dilakukan penutupan usahanya," tegasnya.