TNI Bayar Ganti Rugi 118 Korban Penyerangan Polsek Ciracas
TNI memberikan ganti rugi terhadap korban terdampak kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) dan lainnya. Tercatat, sudah ada 118 orang yang diberikan ganti rugi saat melapor di posko pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati.
"Jumlah korban melapor (dari kasus perusakan Polsek Ciracas ada) 118 orang," kata Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dalam keterangannya, Minggu 6 September 2020.
"Hari ini sudah terbayar. Sudah (TNI telah membayar mengganti rugi ke-118 korban)," ucapnya.
Mayjen Dudung pun mengatakan total ganti rugi yang dibayar TNI ke masyarakat yang menjadi korban perusakan Polsek Ciracas lebih dari Rp 500 juta. "(Total yang telah dibayar TNI untuk 118 korban adalah) Rp 594.026.000," terangnya.
Sebelumnya, TNI AD akan memberikan ganti rugi terhadap gerobak hingga sepeda motor yang rusak terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta. Gerobak dan sepeda motor yang rusak parah diganti dengan yang baru.
"Korban fisik misalnya contoh ada gerobak yang terbalik dan hancur, perintah pimpinan AD agar gerobak yang sudah hancur diganti yang baru. Begitu juga kemarin ada motor yang terbakar, sebagian depannya terbakar dan sulit diperbaiki untuk diperbaiki, ini langsung diganti beli motor yang baru," ujar Mayjen Dudung.
Sementara itu, sebanyak 29 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Markas Polsek Ciracas. Prajurit itu dijerat usai Pomad melakukan investigasi internal terhadap insiden tersebut.
Penyerangan itu diketahui bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) mengaku dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.