Kawasan Wisata Bromo-Tengger Semeru Tutup Selama 12 Hari
Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru selama 12 hari. Penutupan terhitung mulai 19 Maret 2020 pukul 00.01 WIB sampai 31 Maret 2020.
"Penutupan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," terang Kepala BB TNBTS, John Kenedie, pada Rabu 18 Maret 2020.
Kebijakan penutupan sementara kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru ini, terang Kenedie, bagian dari ikhtiar untuk mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, petugas dan pengunjung wisata Bromo-Tengger Semeru.
"Masyarakat diminta tetap tenang, tidak panik, waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar wabah Covid-19 ini segera berlalu, sehingga aktivitas kepariwisataan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru khususnya, dan Indonesia pada umumnya kembali normal," ujar John Kenedie.
Penutupan sementara kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru ini diambil oleh BB TNBTS dengan memperhatikan surat edaran dari berbagai lembaga seperti Surat Edaran Menteri LHK tanggal 15 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kementerian LHK.
Lalu Surat Edaran Bupati Kabupaten Probolinggo tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Probolinggo.
Kemudian Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang tanggal 17 Maret 2020 Himbauan pengelola destinasi wisata untuk menutup tempat wisata sejak 18-29 Maret 2020.
Serta Pengumuman Kepala Balai Besar TNBTS tanggal 18 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Resiko Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).