TNBTS Terapkan Sanksi Bagi Pendaki yang Tak Taat Protokol Covid
Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (TNBT) menerapkan sanksi bagi pendaki yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan pendakian ke Gunung Semeru.
"Bagi wisatawan yang tidak mentaati aturan reaktivasi wisata di masa tatanan kehidupan baru terancam sanksi berupa pembinaan hingga blacklist kunjungan wisata," tutur Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, pada Selasa 17 November 2020.
Beberapa protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi oleh para wisatawan seperti melakukan pembelian tiket masuk lewat booking online. Sebab, BB TNBTS tidak melayani pembelian secara langsung. Wisawatan juga wajib menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan membawa bukti surat sehat dari dokter.
“Usia pendaki dibatasi minimal 10 tahun, maksimal 60 tahun. Soal usia ini kami sudah koordinasi dengan dinas kesehatan,” kata Sarif Hidayat.
Sarif Hidayat melanjutkan pihak BB TNBTS pun membatasi kuota pendaki sebesar 30 persen dari kapasitas tampung, dan tenggat waktu pendakian yang diberlakukan maksimal selama 2 hari 1 malam.
"Untuk batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai rekomendasi PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BB TNBTS memutuskan untuk kembali membuka jalur pendakian ke Gunung Semeru pada 1 Oktober 2020, setelah ditutup selama satu tahun lamanya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pandemi Covid-19.
Keputusan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Semeru diambil setelah melakukan rapat koordinasi pada 21 September 2020. Pihak BB TNBTS juga sudah melakukan evaluasi terhadap jalur pendakian ke Gunung Semeru. Dari hasil evaluasi, jalur pendakian Semeru dinilai kondusif untuk dibuka kembali.
Advertisement