TNAP Terapkan Tarif Nol Rupiah Bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka Banyuwangi
Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung alias gratis. Pura Luhur Giri Salaka berada di kawasan TN Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
KepalaTNAP, Agus Setyabudi, mengatakan, pemberlakuan tarif Rp. 0,00 atau tidak dikenakan tiket masuk pengunjung dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.
“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” tegasnya.
Keputusan itu disampaikan usai menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis, 21 November 2024.
Dijelaskannya, ketentuan tersebut, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI). Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggungjawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).
Lebih jauh dijelaskan, SIMAKSI bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP. “Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.
Pemberlakuan tarif Rp0,00 untuk tiket masuk pengunjung, menurutnya, hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan tariff Rp0.00 ini mulai disosialisasikan dan ujicobakan hari ini, Jumat 22 November 2024. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah. “Apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kenaikan tarif masuk ke dalam TN Alas Purwo didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024. Berdasarkan PP ini terdapat perubahan nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.
“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.
Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur Rp7 ribu menjadi Rp30 ribu sekarang.
Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo. “Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” katanya.
Advertisement