TKP Laka Bus di Tol Mojokerto Tak Ada Guard Rail, Ini Kata Dishub
Tim Korlantas Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 14 orang di KM 712-200 Tol Surabaya-Mojokerto, Selasa 17 Mei 2022. Hasilnya, polisi menemukan bekas gesekan bus dengan guard rail atau pagar pembatas jalan sebelum menabrak tiang Variable Message Sign (VMS).
Olah TKP yang melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Mojekorto Kota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Jasamarga selaku pengelola Tol Surabaya-Mojekorto atau (Sumo), tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB.
Pantauan Ngopibareng.id, tampak bekas gesekan kendaraan pada guard rail yang keberadaannya sekitar 100 meter dari tiang benton VMS. Di lokasi benturan bus dengan VMS sendiri tak tampak guard rail.
Dugaan sementara, bus menabrak guard rail terlebih dahulu, setelah itu roda sisi kiri bus keluar jalur. Hal itu dibuktikan dengan adanya bekas roda pada rumput. Kemudian bus menabrak tiang VMS.
Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Anjani Hia Putra menjelaskan, ada standar lokasi-lokasi penempatan guard rail di ruas jalan Tol. Salah satunya di lokasi rawan kecelakaan.
"Penempatan guard rail di mana, lokasi mana yang bisa dipasang di daerah-daerah rawan kecelakaan. Selama ini mungkin dalam evaluasi belum ada kecelakaan di situ, jadi dimungkinkan saja di situ tidak diprioritaskan dibangun guard rail, karena memang pembangunan fasilitas jalan kan terkait dengan faktor ekonomi pembangunannya. Jadi sudah dilakukan evaluasi dan itu sudah mendekati exit, harusnya aman. Guard rail sudah dipasang di posisi sebelumnya dengan baik," beber Anjani di Polres Mojokerto Kota, Selasa 17 Mei 2022.
Dia menegaskan, faktor utama kecelakaan tidak ada kaitannya dengan kondisi jalan tol. Namun, faktor utama diduga sopir dalam kondisi mengantuk.
"Tidak ada hubungannya dengan kondisi jalan tol. Karena sudah lulus layak fungsi, sudah dilakukan ujian berkali-kali," ucapnya.
Meski begitu pihaknya berharap pengelola jalan tol melengkapi guard rail pada seluruh ruas jalan tol, utamanya pada lokasi rawan kecelakaan.
"Ke depannya memang kita minta seluruh medan bisa dilengkapi dengan guard rail. Cuma namanya apes bisa terjadi di situ. Kalau kejadiannya 100 meter sebelumnya tidak mungkin terjadi seperti itu," tegasnya.
Di sisi lain, Anjani menyebut uji KIR kendaraan bus pariwisata PO Ardiansyah berpelat nomor S 7322 UWS ternyata masih berlaku saat terjadi kecelakaan. Hanya saja, pada Selasa 17 Mei 2022, hari ini kendaraan tersebut waktunya melakukan uji KIR lanjutan.
"Secara teknis lulus ujinya masih berlaku sampai dengan tanggal 17 (hari ini) dan waktunya uji lanjutan. Tapi secara teknis fungsi semua berlaku, cuma memang pada prosesnya yang namanya orang ngantuk gimana lagi," ucapnya.