TKN Prabowo - Gibran Siap Hadapi Gugatan Capres Anies dan Ganjar
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan kepada pendukung Prabowo -Gibran, supaya tenang. Menyusul rencana Anies dan Ganjar yang akan membawa sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mempersengketakan hasil Pilpres melalui MK merupakan cara yang baik daripada berteriak teriak di jalan," ujar Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Jalarta Kamis 22 Februari 2024.
Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut, ada informasi yang ia terima bahwa pasangan Capres nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin dan pasangan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD sedang membangun jaringan dan mencari celah, Pilpres 2024 diulang.
"Dalih yang mereka pergunakan adalah, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2024, sehingga Pilpres harus diulang dan kemenangan Prabowo - Gibran dibatalkan," kata Dasco Ahmad.
TKN Prabowo - Gibran menghormati upaya hukum yang akan dilakukan paslon 01 dan 03. Sebab UU Pemilu memberi jalan bagi yang tidak puas atau merasa dirugikan pada gelaran pemilu, bisa mengadukan ke MK.
"TKN Prabowo Gibran siap menghadapinya, optimis Pak Prabowo tetap menang, membatalkan hasil Pilpres tidak semudah membalik telapak tangan. Tidak cukup dengan interpretasi, tapi harus disertai dengan bukti," kata Dasco.
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu kemudian mengutip pernyataan mantan Ketu MK Mahfud MD, yang sekarang menjadi Cawapres Ganjar Pranowo.
Mahfud dalam video ynag viral di media sosial menyebutkan bajwa KPU di depan pihak yang kalah tidak ada benarnya. "Kecurangan seakan hanya diakukan pihak yang menang. Di bawah yang kalah dan yang menang sama sama melakukan kecurangan. Karena itu untuk mengungkap kecurangan itu harus disertai bukti. Kecurangannya bagaimana, kejadiannya di mana, kemudian buktinya apa," ujar Dasco mengutip pernyaan Mahfud.
Masih mengutif Mahfud MD, kalau ada peserta pemilu yang menyebut akibat kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masib pihaknya dirugikan jutaan suara, harus dibuktikan. Ternyata MK hanya bisa membuktikan ratusan suara, tergugat tetap menang.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, istilah kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pertama dipopulerkan oleh Cagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ketika dikalahkan Pak De Karwo.
"Untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur dan masif sebagai dalih untuk membatalkan Pilpres dan menganulir kemenangan Prabowo,- Gibran bukan pekerjaan mudah. "Tetapi kalau kubu 01 dan 03 ingin membawa dugaan kecurangan itu ke MK, silakan, kami siap menghadapi," ujar Ketua Tm Hukum Prabowo - Gibran tersebut.
Advertisement