TKI Tewas di Malaysia Akibat Pembiaran Majikan Kejam
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menemukan fakta baru terkait kasus kematian TKW asal NTT Adelina Lisao di rumah majikan warga Malaysia. Menurutnya, berdasarkan informasi dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan pakar forensik RS Sebrang Jaya dokter Amir Sa'ad dan polisi setempat, kematian korban disebabkan sejumlah faktor.
"Disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama, lebih dari 1 bulan dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh," kata Nusron dalam keterangan tertulis Selasa, 13 Februari 2018.
Dari hasil forensik sementara, tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Sedangkan penyebab bekas luka di tangan kanan korban diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.
"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Dan Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," terangnya.
BNP2TKI berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pemulangan jenazah korban. BNP2TKI akan terus mengawal kasus itu, dalam arti memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga.
Nusron mengungkapkan, hingga Senin kemarin Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Aida, yang merupakan agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban. Bahwa betul namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT 07 RW 03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.
Korban pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia tanggal 29 September 2014, dan masuk lagi secara ilegal tanggal 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama LIM (agen pertama). Kemudian yang bersangkutan dijual ke Aida (agen kedua), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.
"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan," ungkap Nusron.
Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (amr)
Advertisement