TKI dari Malaysia Mudik, Mendagri Keluarkan Surat Edaran
Kebijakan Movement Control Order (MCO) oleh pemerintah Malaysia berimbas pada gelombang buruh migran yang diperkirakan banyak pulang ke Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait penanganan covid-19 pada buruh migran yang pulang dari Malaysia.
“MCC oleh Pemerintah Malaysia yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan TKl. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati dan walikota agar melakukan beberapa langkah penting.
Langkah pertama khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan TKI agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Kemudian, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Selanjutnya, TKI akan dibagi menjadi dua kelompok setelah melalui pemeriksaan sesuai protokoI penanganan covid-19.
TKI yang tidak memilikl gejala covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19.
Selama isolasi mandiri diberikan bantuan berupa masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel atau cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E, serta pelaksanaan uji cepat.
Sedangkan TKI yang memiliki gejala covid-19 masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) atau positif terpapar, maka ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan, dilansir dari Antaranews.
Sementara itu, pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dengan status ODP dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Advertisement