Tjahjo Kumolo Minta Daerah Lain Bantu Sulteng
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar daerah lain membantu Sulawesi Tengah yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami.
"Semua daerah saya kirim radiogram pada Sulteng dan semua daerah memastikan segera anggarkan dana bencana sehingga ada payung hukum. Kami kirim juga ke Gorontalo siap membantu, Sulawesi Barat siap membantu, dan Sulawesi Selatan sama," katanya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 1 Oktober.
Gempa berkekuatan 7,4 skala Richter mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat lalu. Gempa tersebut mengakibatkan sedikitnya korban tewas 844 jiwa, korban luka berat mencapai 540 orang, ada 16.732 jiwa warga yang mengungsi dan tersebar di 24 titik.
"Hari ini mulai jalan, Jawa Timur sudah, Yogya sudah, jalan semua. Kami buat radiogram agar bisa membuat pos tanggap darurat yang punya daerah," kata Mendagri.
Saat bencana gempa Lombok pada September 2018, Mendagri juga menyurati Gubernur, Wali Kota, Bupati seluruh Indonesia untuk membantu penanganan gempa di sana dengan cara memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat(NTB) yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan masing-masing daerah.
"Yang mempunyai tenda silakan kirim, punya makanan kirim, untuk bisa bantu teman-teman kita. Sama seperti apa yang saya lakukan di Lombok itu," ujarnya.
Mendagri meminta dana bantuan itu diambil dari saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
"Keuangan daerah tiap tahun (melakukan) mengoreksi. Semua area-area bencana baik provinsi maupun kabupaten/kota pasti ada pos anggaran. Lha, pos itulah yang harus dikeluarkan kalau daerah ada keadaan darurat atau bencana bisa membantu," katanya.
Dana tersebut bisa juga didapat dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
"Sesuai kemampuan daerah, luas wilayahnya dan area bencananya bagaimana. Apakah potensi tsunami atau dekat gunung berapi," ujar Mendagri.
Payung hukum pemberian bantuan tersebut di antaranya Pasal 28 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 47 dan Pasal 162 Ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
Terkait dengan izin pengambilan barang di toko swalayan oleh masyarakat dan akan dibayar oleh pemerintah, menurut dia, hanya menyarankan kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk membayar kebutuhan warga yang diambil dari toko-toko di Palu.
"Saya sampaikan terbuka di rapat. Sabtu pagi saya di sana, saya lihat warga sejak Jumat malam sudah kekurangan air, kekurangan minum, tidak adak toko buka, saya minta kepada Gubernur beli saja. Kalau ada toko yang tutup, saya minta cari saja toko, dibeli khususnya makanan ringan, susu, aqua, indomie dan supermi. Itu saja. Saya pastikan hari Sabtu 29 September tidak ada penjarahan. Sabtu, ya, entah kalau hari berikutnya," kata Mendagri.
Menurut dia, pemerintah pada Sabtu lalu masih berusaha untuk membelikan kebutuhan warga di RS maupun pengungsian karena bantuan sampai Sabtu sore belum bisa masuk. (an/ar/ma)