Tiwul Menjadi Milik Kabupaten Kediri, Kok Bisa?
Kabupaten Kediri baru-baru ini berhasil menjadikan tiwul menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik mereka. Padahal sebenarnya tiwul bukan menjadi makanan yang hanya terdapat di Kabupaten Kediri.
Tiwul sebenarnya malah identik dengan Gunung Kidul, Yogyakarta. Daerah ini bahkan dikenal menjadi salah satu penghasil gaplek yang menjadi bahan dasar dari tiwul di Indonesia. Tapi kenapa Kabupaten Kediri bisa mendapatkan HAKI-nya?
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok berujar jika Kabupaten Kediri juga punya sejarah soal panganan tradisional ini. Kata dia, jika dilihat secara kesejarahan Kediri di abad ke X juga menjadi daerah penting dalam jalur perdagangan rempah di dunia. Salah satu yang diperdagangkan komoditinya tiwul ini.
Bekas-bekas sejarah ini hingga kini masih bisa ditemui dalam praktik sehari-hari warga di Kabupaten Kediri. Terutama di lereng pegunungan Wilis yang masih banyak orang mengonsumsi tiwul ini.
"Meski tiwul bukan lagi menjadi makanan utama. Kalau menjadi bahan makanan utama, mana sih daerah di Indonesia yang masih mengonsumsinya," kata pria yang akrab disapa Gus Barok ini.
Praktik keseharian yang masih meng-uri-uri makanan tiwul ini yang menjadi salah satu verifikasi di lapangan untuk Kementerian Hukum dan HAM jika Kabupaten Kediri layak mendapatkan HAKI untuk komoditi tiwul ini. Terutama dengan melihat praktik keseharian warga di lereng Wilis tadi.
"Bahkan di sana warga sudah mengembangkan tiwul instan yang kemudian sampai juga dijual di supermarket-supermarket," tambahnya.
Tambahnya, daerah lain tak usah terlalu kebakaran jenggot dengan tiwul yang HAKI-nya milik Kabupaten Kediri. Karena Kabupaten Kediri menjadi daerah yang masih peduli dengan tiwul ini.